Diajak rayakan tahun baru, bocah SD dibawa kabur dan diperkosa
Merdeka.com - NR alias Nang, warga Desa Gebangsari RT 02/RW 01 Kecamatan Tambak Banyumas Jawa Tengah ditangkap polisi. Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap lantaran melarikan perempuan di bawah umur dan menyetubuhi I (12), sebanyak tiga kali.
Penangkapan terhadap NR dilakukan setelah petugas kepolisian sektor (Polsek) Nusawungu Polres Cilacap mendapatkan laporan dari orangtua I, S. Dia melaporkan putrinya telah dibawa lari oleh seorang pria dan juga disetubuhi.
"Atas dasar pelaporan tersebut, petugas kami kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Minggu (1/1) lalu," ucap Kepala Polres Cilacap, Ajun Komisaris Besar Yudo Hermanto, Kamis (5/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Peristiwa tersebut bermula saat NR berkenalan dengan I, warga Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Korban berkenalan dengan pelaku melalui kekasih Nang.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban baru kenal dua hari dengan pelaku. Mereka dikenalkan oleh saksi, Desi yang merupakan pacar dari pelaku," ujar Kepala Polsek Nusawungu, Ajun Komisaris Tusiran, menambahkan.
I kemudian diajak pergi pelaku untuk merayakan malam pergantian tahun baru. Namun, jelas Tusiran, kepergian korban tanpa sepengetahuan orangtuanya. Dari keterangan yang didapat petugas, I diajak menginap di rumah pelaku.
"Kemudian korban disetubuhi hingga tiga kali di rumah pelaku. Pada keesokan harinya, I diantar pulang oleh pelaku, tetapi tidak ke rumah korban. I justru diantar ke rumah teman korban yang berada di lain desa," jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan terhadap I, NR yang melarikan korban tanpa sepengetahuan orang tua atau wali korban, dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 332 ayat 1 KUHP.
"Pelaku terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan demikian terancam hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung ditangkap dan ditahan kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaDia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.
Baca SelengkapnyaInsiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tak mampu membendung nafsunya saat melihat korban mengenakan pakaian seksi.
Baca Selengkapnya