Diduga TPPO, Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia Digerebek Polisi
Merdeka.com - Rumah penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Lumajang digerebek. Polisi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial YA (43), warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas seperti Visa dan Paspor para korban TPPO dari lokasi di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, modus terduga pelaku yakni bekerja sama dengan 13 Pekerja Lapangan (PL) untuk mencari calon pekerja migran sejak 2017.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana lokasi rumah transmigrasi? Orang-orang yang mengikuti program transmigrasi akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki angka penduduknya yang masih lebih sedikit. Salah satunya di Sulawesi Tenggara tepatnya di Konawe Watutinawu.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Siapa yang menghuni pemukiman? Analisis genetik pada tulang manusia yang digali menunjukkan hubungan erat antara penduduk pemukiman ini dengan kelompok lain di China selatan dan Asia Tenggara.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Sepanjang periode tersebut, para PL yang sudah diketahui data dirinya dan beralamat di Lumajang, Jember, Lampung, dan Banyuwangi tersebut berhasil merekrut 303 orang CPMI.
Setelah mendapat calon PMI, para calon pekerja ini dimintai sejumlah uang untuk biaya mengurus izin pemberangkatan. Nominalnya bervariatif berkisar Rp30-35 juta.
"Para CPMI ini menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah kepada terlapor dengan harapan dikirim bekerja ke Australia, Jepang, dan Malaysia. Sebagian besar uang ini dikirimkan oleh terlapor kepada operator di Jakarta untuk pembelian tiket, pembayaran hotel, dan lain-lain," kata Boy pada Minggu (11/6).
Dikirim ke Malaysia, Singapura, Vietnam
Namun, sesampai di negara-negara yang dijanjikan, para calon PMI tersebut mendapati berbagai masalah terkait izin tinggal dan tujuan di negara tersebut hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
"Untuk membuat calon pekerja migran percaya akan diberangkatkan ke luar negeri, mereka dibuatkan paspor dan visa wisata untuk selanjutnya dikirim ke Singapura, Malaysia, dan Vietnam, namun selanjutnya kembali ke Indonesia dengan berbagai alasan," jelasnya.
Keberangkatan ke negara-negara tersebut hanya digunakan sebagai cara meyakinkan PMI. Andaikata berhasil sampai di negara tujuan, yang dijanjikan akan ada orang yang bertugas mencarikan pekerjaan. Dengan harapan sang majikan nantinya mengurus izin kerja buat mereka. Tetapi sampai di sana dipulangkan oleh imigrasi karena tidak memiliki atau mengetahui alamat tujuan,.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi mengamankan 8 calon PMI yang menjadi korban TPPO oleh YA. Para calon PMI yang berasal dari kota yakni Lampung, Jember dan Banyuwangi tersebut kini tengah dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Nantinya para calon PMI tersebut akan dipulangkan ke kota domisili masing-masing.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca Selengkapnya