Dihukum 15 tahun bui, pembunuh anggota Brimob ancam keluarga korban
Merdeka.com - Enam terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap personel Brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Silaen, terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni, Ricardo Tampubolon (24), warga Jalan Setia Budi Medan, Ilham (22), warga Jalan Jati, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Oby Rivaldi Lubis (22), warga Jalan Sei Serayu, Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), warga Jalan Sei Serayu, Medan, Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Dedi Irwansyah alias Betong (26).
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11). Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHPidana karena melakukan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 15 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Nazar.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom meminta agar majelis hakim menghukum keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.
Persidangan pembacaan putusan ini berlangsung lancar. Keluarga korban dan keluarga keenam terdakwa yang memenuhi ruang sidang dan mengikuti persidangan hingga selesai.
Setelah hakim mengetuk palu di ujung sidang, kericuhan terjadi. Keluarga korban dan terdakwa sempat adu mulut bahkan nyaris baku hantam.
Awalnya keluarga korban mengamuk dan mencoba menarik baju para terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan. Namun keluarga mereka tidak tinggal diam dan mencoba membela. Terdakwa pun ikut melawan. Sempat terjadi tarik menarik di antara kedua pihak.
Para terdakwa juga menolak diborgol para pengawal tahanan. "Apa kau, mau kutembak kepala kau," tantang terdakwa Rudini kepada keluarga korban.
Kericuhan terus terjadi hingga keenam terdakwa dibawa ke ruang tahanan. Keluarga korban pun menyampaikan kekecewaannya kepada majelis hakim.
"Sebenarnya Pak Hakim, saya tak puas 15 tahun penjara. Anakku tak punya ayah sekarang," ucap Imelda Sinambela, istri korban.
Selain itu, keluarga korban juga memprotes tindakan keluarga terdakwa. Mereka menuding ada personel kepolisian yang terus membela anaknya yang menjadi salah seorang terdakwa.
Seperti diberitakan, Ricardo Tampubolon bersama Rudini Syahputra alias Acong, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Dinata alias Imam, Ilham dan Dedi Irwansyah alias Betong didakwa telah merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen,di Jalan Sei Serayu, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4C Brimob Polda Sumut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Kejadian itu berawal saat Briptu Marisi melintas di Jalan Sei Serayu mengendarai sepeda motornya, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia diikuti sejumlah pria bersepeda motor sambil membawa balok kayu dan senjata tajam, telah membuntuti Marisi.
Selanjutnya, para pelaku memaksa Marisi menepi. Salah seorang pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke kepala korban hingga dia jatuh dari sepeda motornya.
Setelah korban terkapar, para begal itu mengambil sepeda motornya. Mereka menjual kendaraan itu seharga Rp 1,5 juta.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaAnan Nawipa adalah Pemegang HP Milik almarhum Danramil.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca SelengkapnyaBentrok antara anggota Brimob dengan Polisi terjadi di Kota Tual, Maluku, Minggu (28/7) malam.
Baca SelengkapnyaTersangka GN (22) mengakui perbuatannya. Dia gelap mata karena kesal istrinya dijadikan bahan candaan oleh korban.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anggota Polri sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca Selengkapnya