Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK

Diimingi Pekerjaan di Jombang, Dua Gadis Bawah Umur Dijual sebagai PSK Pelaku Penipuan Dua Gadis jadi PSK di Jombang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria di Jombang Jawa Timur nekat menjual dua gadis belia di bawah umur melalui jejarin media sosial. Mirisnya, kedua gadis itu terjebak iming-iming pelaku yang berdalih akan menyediakan pekerjaan untuk mereka.

Pria itu diketahui berinisial MFHS alias Mondi warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku diduga sudah lama menjalankan bisnis prostitusi online ini.

Pada dua korbannya, pelaku berdalih akan memberi pekerjaan. Namun praktiknya justru menjadikan keduanya sebagai PSK (pekerja seks komersil) di salah satu kamar kos di Desa Tunggorono, Jombang, Jatim.

Orang lain juga bertanya?

"Penangkapan pelaku dari laporan warga sekitar lokasi yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur," ujarnya, Selasa (13/6).

Ia menyebut, dua korban di bawah umur itu diminta untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online.

“Kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostitusi di media online contohnya FB (Facebook) kemudian transaksi menggunakan cash melalui WhatsAapp,” kata Aldo, Selasa (13/6).

Modusnya yakni memposting kedua korban melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk durasi waktu 1 jam.

“Setelah deal harga, maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono,” ujar dia.

Selain menipu kedua korban dengan memberikan pekerjaan layak, pelaku ternyata tidak memberi uang kepada korban selama 1,5 bulan dijadikan sebagai PSK.

“Pengakuan korban mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujar Aldo.

Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Antara lain uang hasil transaksi Rp350 ribu, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan via WhatsApp dan Messenger Facebook.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni tindak pidana ekploitasi secara ekonomi atau seksual anak di bawah umur terkait perlindungan anak dan prostitusi online.

Pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.

“Kita lapis prostitusi online dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 1 miliar,” kata Aldo menutup.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang
ABG 15 Tahun Dijual Lewat MiChat, Satu Hari Layani 4 Pria Hidung Belang

Untuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Baca Selengkapnya
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar
Muncikari di Jepara Dibekuk Usai Tawarkan Bocah Kembar

Polisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan
Prostitusi Online Tawarkan Ibu Menyusui Hingga Perawan

Pelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi
Jual Siswi SMP untuk Kencan Seharga Rp1 Juta, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi

Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT
Prostitusi Online di Banyumas Terbongkar, Muncikari Pekerjakan Anak, Ibu Hamil hingga LGBT

Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria
Remaja Putri 16 Tahun di Bekasi Dipaksa Pasutri Jadi PSK, Sehari Layani 7 Pria

Korban awalnya ditawari bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke di wilayah Bekasi, namun justru dijadikan PSK.

Baca Selengkapnya
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat

Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online

Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.

Baca Selengkapnya
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur
Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Muncikari Usai Jual Anak di Bawah Umur

Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.

Baca Selengkapnya