Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum

Diminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya minta pada terdakwa pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) mengembalikan uang Rp320 juta yang dicurinya dalam tempo 1 minggu. Hal ini pun membuat terdakwa terkejut, dan menawarnya untuk mengembalikan setelah keluar penjara.

Peristiwa unik ini terjadi usai tuntutan terhadap dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA, Thoha dan Setu. Keduanya kompak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.

"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha pada sidang yang berlangsung Senin kemarin.

Orang lain juga bertanya?

"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korban. Ia lalu memberikan durasi waktu selama 1 hingga 2 minggu pada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.

Sayangnya, Thoha berkelit. Ia mengaku durasi yang diberikan selama 1 hingga 2 pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi.

"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan sebagian saja, anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?" tanya Marper.

"Insya Allah yang mulia, mohon maaf yang mulia, setelah bebas (dari penjara) ya yang mulia, tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," paparnya.

Sebelumnya, Diah Ratri Hapsari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pada dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA dengan tuntutan hukuman berbeda.

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," katanya Senin (30/1).

"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi
Curi Uang Rp1,3 Miliar dari Rekening Diblokir, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi

Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Pegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Baca Selengkapnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya

Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar

Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Apes! ABG Curi Motor Demi Mudik ke Kampung, Endingnya Malah Lebaran di Bui
Apes! ABG Curi Motor Demi Mudik ke Kampung, Endingnya Malah Lebaran di Bui

BA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M
Ini Motif Mantan Pegawai Bank Jago Buka Rekening Blokir Nasabah, Sedot Duit hingga Rp1,3 M

Tercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka

Baca Selengkapnya
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan
Minta Uang Operasional pada Korban Begal, Anggota Polsek Sukasari Bandung Ditahan

Aiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan
Tabungan Rp248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Bali Gugat Bank ke Pengadilan

Menggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP

Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya