Diminta Kembalikan Uang Nasabah BCA, Setu: Saya hanya Tukang Becak kenapa Dihukum
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya minta pada terdakwa pembobol rekening nasabah Bank Central Asia (BCA) mengembalikan uang Rp320 juta yang dicurinya dalam tempo 1 minggu. Hal ini pun membuat terdakwa terkejut, dan menawarnya untuk mengembalikan setelah keluar penjara.
Peristiwa unik ini terjadi usai tuntutan terhadap dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA, Thoha dan Setu. Keduanya kompak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim.
"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak tiga di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha pada sidang yang berlangsung Senin kemarin.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Bagaimana hacker meminta tebusan? 'Setelah mematikan situs webnya untuk sementara dan menghentikan produksi, perusahaan tersebut akhirnya membayar uang tebusan sebesar USD$11 juta dalam bentuk Bitcoin,' tulis Microsoft dikutip Senin (1/7/2024).
-
Bagaimana cara hacker meminta uang tebusan? Peretas masuk ke jaringan komputer dan mengancam akan menyebabkan gangguan atau menghapus file kecuali uang tebusan dalam mata uang kripto dibayarkan.
-
Kenapa hacker meminta tebusan? Kelompok Mount Locker berhasil meretas dokumen kontrak kerja, laporan keuangan, catatan pinjaman hingga perjanjian kemitraan rahasia. Adapun nilai tebusan yang dimintai Mount Locker sekitar USD2 miliar.
"Saya hanya tukang becak yang mulia, kenapa dihukum," lanjut Setu.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korban. Ia lalu memberikan durasi waktu selama 1 hingga 2 minggu pada terdakwa untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.
Sayangnya, Thoha berkelit. Ia mengaku durasi yang diberikan selama 1 hingga 2 pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi.
"Dari barang yang anda ambil, yang kembali kan sebagian saja, anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?" tanya Marper.
"Insya Allah yang mulia, mohon maaf yang mulia, setelah bebas (dari penjara) ya yang mulia, tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," paparnya.
Sebelumnya, Diah Ratri Hapsari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pada dua terdakwa pembobol rekening nasabah BCA dengan tuntutan hukuman berbeda.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," katanya Senin (30/1).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana selama 1 tahun penjara," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaSeorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaMenggugat salah satu bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah uang tabungan di rekeningnya lenyap sebesar Rp248 juta.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca Selengkapnya