Diperiksa 9 jam, 2 guru JIS ditahan dalam kasus pelecehan seks
Merdeka.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya usai memeriksa dua orang guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (NB) dan Ferdinant Tjiong (FT) yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual.
Pantauan merdeka.com, NB dan FT diperiksa sekitar pukul 13.30 sampai 22.30 WIB. Keduanya saat ini menginap di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Bahwa terhadap dua orang tersebut NB dan FT berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan untuk dilakukan penahanan terhadap mereka," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (14/7), malam.
Sementara itu, Pengacara kubu JIS Hotman Paris Hutapea mengatakan, pemeriksaan kedua guru tersebut akan berlanjut pada esok hari. Dia mengatakan, penyidik memiliki hak untuk tidak memulangkan keduanya.
"Malam ini mereka 24 jam masih sama penyidik, tidur di sini, belum di ruang tahanan, besok dilanjut lagi. Sebenarnya bisa dipulangkan, tapi penyidik menggunakan wewenangnya untuk tidak memulangkan," kata Hotman.
Hotman mengatakan, setelah 24 jam akan ada penentuan apakah kedua guru JIS itu ditahan atau tidak. Namun, dia menyesalkan kepada penyidik yang tak bisa menunjukan alat bukti jika kedua guru itu melakukan tindakan pelecehan seksual.
"Dan sampai hari terakhir tersangka ini masih minta mana buktinya. Karena satu pun bukti tidak pernah ditunjukan, tidak pernah diberikan oleh penyidik," tuturnya.
"Ferdinant juga gitu, kenapa saya tersangka. Mana buktinya, apakah ada saksi atau tidak? Tapi tidak pernah ditunjukan," lanjutnya.
Meski demikian, pengacara kondang itu optimis jika kedua kliennya akan bebas dari jeratan hukum. "Kalau dari segi hukum, mana buktinya. Sampai hari ini enggak ada buktinya 100 persen versi pelapor," katanya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaGuru itu diduga sempat mengalami penganiayaan dilakukan polisi.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan ke pesantren yang berada di Kecamatan Candung itu sejak awal Juli.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSeorang guru di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang dilaporkan melakukan pelecehan dan kekerasan verbal terhadap sejumlah siswi.
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Pemprov Jakarta memastikan telah mengambil tindakan atas kejadian itu.
Baca Selengkapnya