Ditahan lebih dari 2 bulan, 3 tersangka curanmor menang praperadilan
Merdeka.com - LBH Jakarta meminta tersangka kasus pencurian sepeda motor, Herianto, Aris Winata, dan Bihin Charles dibebaskan. Pasalnya, ketiganya dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, mereka disangka melakukan pencurian sepeda motor," kata pengacara LBH Jakarta, Bunga Siagian di Bekasi, Jumat (16/6).
Bunga mengatakan, ketiganya ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya pada April lalu di Tangerang. Kasus yang dipakai menjerat penyidik adalah pencurian sepeda motor di Bojong Menteng, Rawalumbu, pada tahun lalu. "Kasusnya janggal. Menurut keluarga, klien kami dipaksa mengaku karena diduga mendapatkan siksaan," kata dia.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Bagaimana Pegi Setiawan dinyatakan bebas? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Oleh karena itu, pihaknya mempraperadilkan Polda Metro Jaya. Dalam sidang putusan pada 13 Juni lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ketiga kliennya.
"Sekarang klien kami ditahan di Bulak Kapal, sebab kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Bekasi," katanya.
Merujuk pada putusan pengadilan, dia meminta jaksa membebaskan kliennya tersebut. Meskipun belum memegang salinan putusan dari pengadilan. Alasannya, kliennya kini bukan sebagai tersangka maupun terdakwa lagi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Silakan bermohon ke pengadilan, nanti akan keluar penetapan, kami akan menjalankan penetapan (mengeluarkan tahanan) dari hakim tersebut," kata Andi. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.
Baca Selengkapnya