Ditinggal Istri, Pemuda Ini Nekat Cabuli Anak Tetangganya
Merdeka.com - Polisi menangkap pria berinisial ME (21) atas tuduhan pencabulan anak bawah umur berusia 8 tahun, yang tak lain anak tetangganya. Padahal ME sudah beristri dan dikaruniai anak yang kini masih usia balita.
ME mengakui dua kali mencabuli anak tetangganya itu. Pertama ketika korban bermain di rumah, dan kedua saat korban tertidur pada 30 Juli 2022 lalu.
"Modusnya, rumah dalam keadaan sepi. Situasi itu dimanfaatkan pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Karena tetangga, pintu rumah korban terbuka," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (11/8).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Usai melakukan perbuatan yang kedua itu korban melapor ke orangtuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melaporkan ME ke kepolisian.
Ary memastikan tidak ada iming-iming maupun ancaman yang dilayangkan pelaku terhadap korbannya.
"Suasana rumah sepi, dia (pelaku ME) spontan melakukan itu," ujarnya.
"Tidak, tidak sampai melakukan itu (menyetubuhi korban). Hanya pencabulan. Alasan melakukan itu dari hasil pemeriksaan, dia sedang ditinggal istrinya," tambah Ary.
Penyidik menetapkan ME sebagai tersangka, dan menjeratnya dengan pasal 82 juncto pasal 76 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berkilah hanya karena gemas terhadap korban. Selain itu, istrinya juga sedang tidak berada di rumah.
"Cuma pegang-pegang saja. Istri saya lagi ke (kota) Balikpapan dengan keluarganya," kata tersangka ME.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKepada kepolisian, FM melakukan aksi cabulnya itu secara acak saja dan spontan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku bekerja sebagai penjaga kost. Ketika itu, ada penghuni yang pergoki pelaku menarik N ke kamar kost.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya