Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituding Salah Tangkap Buronan Interpol, Ini Respons Polda Bali dan Imigrasi

Dituding Salah Tangkap Buronan Interpol, Ini Respons Polda Bali dan Imigrasi WN Kanada yang ditangkap Polda Bali dan Imigrasi. ©2023 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Polda Bali dan Imigrasi menegaskan tidak salah tangkap buronan Interpol asal Kanada, Stephane Gagnon alias SG (50) seperti tudingan penasihat hukumnya. Pria yang diringkus itu sudah sesuai dengan data red notice dari Interpol.

"Di red notice itu kan ada sidik jari, ada fotonya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Bali, AKBP Suratno saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (6/6).

Menurutnya, kalau memang ada perbedaan paspor tentu harus ditanyakan kepada kepolisian Kanada. "Kenapa kok salah nulis," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan bahwa anggota Polda Bali tidak ada yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan itu . Dia pun meminta agar hal itu ditanyakan ke pihak Propam.

"Itu tanya nanti sama itu (Propam), yang penting kita sesuai SOP. Kan isunya bukan di Polda Bali," ujarnya

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan bahwa kasus SG masih didalami pihak kepolisian. SG rencananya akan diekstradisi ke Australia, bukan ke negara asal Kanada. Hal itu juga dari permintaan Interpol Kanada.

"Itu protokol interpol yang akan berbicara, bagaimana seseorang WNA yang dicari oleh negaranya diberikan. Mengenai rutenya ke mana tentunya dari negara asal dan Interpol sudah merencanakan," kata Sugito saat ditemui di Mapolsek Kuta, Bali, Selasa (6/6).

Soal dugaan salah tangkap, ia menyebutkan bahwa data dan dokumen yang mereka gunakan berasal dari Interpol.

"Kalau ada dugaan salah tangkap dan segala macamnya, tentunya kita kembalikan (ke Interpol). Kita melihat dari data Interpol, data Interpol seperti apa, tentu pihak kepolisian dan keimigrasian juga sangat berhati-hati dalam melihat hal tersebut," imbuhnya.

Begitu pula soal dugaan perbedaan paspor, dia mengatakan, seluruh dokumen terkait SG dari Interpol Kanada telah lengkap, mulai dari sidik jari, ciri wajah dan lainnya.

"Itu data Interpol. Ketika WNA dicari oleh negaranya, berarti kewenangan negaranya yang berbicara, bukan kita. Dokumen itu bukan kita yang produksi, itu adalah produk dari Interpol," ujarnya.

"Pembuktian itu, harus kita lihat. Pembuktian seseorang itu bisa lihat dari identitas, ciri wajah, foto wajah, sidik jari, bisa kita identifikasi. Kita semua berdasarkan dokumen dari Interpol," ungkapnya.

Soal adanya dugaan pemerasan kepada SG, pihaknya menjamin petugas Imigrasi Bali tidak terlibat dalam kasus itu. "Karena dalam hal ini prosesnya masih berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum pihak SG alias Stephane Gagnon (50) menuding Polda Bali dan petugas Imigrasi Bali salah tangkap buronan interpol asal Kanada di Canggu, Kecamatan Kuta Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada tanggal 19 Mei 2023.

Mereka juga menyatakan bahwa kliennya diperas oleh oknum sipil yang memiliki relasi di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia Pria berinisial AD itu pun telah dilaporkan ke Polda Bali. 

"Dia (AD) adalah warga sipil dan warga asing dan asal negaranya kami belum mengetahui. AD sebagai middle man atau penghubung ke Hubinter," kata Ahmad Syarkowi, salah satu pengacara SG ditemui di Mapolda Bali, Selasa (6/6) petang.

Dia menyebutkan bahwa AD sudah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Dia diduga memeras Stephane.

AD diduga masih berada di Pulau Bali. Dia merupakan teman dari Stephane. "Sepengetahuan kami (AD) ada di Bali, cuma kita belum tau posisinya di mana," imbuhnya.

Ia juga menyatakan AD diduga melakukan pemerasan hampir Rp1 miliar ke kliennya. Namun, jumlah yang didapat AD saat belum diketahui.

"Kalau itu (keuntungan AD) kita masih belum tahu. Pokoknya kita laporin biar ada kejelasan. (Pemerasan) kurang lebih Rp1 miliar itu, dia (AD) berapa yang didapat kita belum bisa  pastikan," ujarnya.

AD diduga melakukan pemerasan kepada kliennya dan meminta uang kepada kliennya adalah AD dan sekaligus penghubung kepada dua oknum kepolisian.

"Kalau untuk langkah pencekalan itu kepolisian dan tergantung dari perkembangan penyidikan. Kita laporkan dia Pasal 368 tentang pemerasan. Untuk bukti-buktinya, yaitu bukti chating, bukti transfer ada. Karena dia yang penghubung dan dia yang meminta (uang) juga," ujarnya. 

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia
Bantah Kebobolan, Polri Ungkap Jalan Masuk Buronan Nomor 1 Thailand ke Indonesia

Polri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Polri Bergerak Koordinasi dengan KPK dan Interpol Lakukan Perburuan
Harun Masiku Dikabarkan di Kamboja, Polri Bergerak Koordinasi dengan KPK dan Interpol Lakukan Perburuan

Sebelum dikabarkan berada di Kamboja, Harun Masiku juga diisukan di Malaysia.

Baca Selengkapnya
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan
Irjen Krishna Murti Tegaskan Harun Masiku Masih WNI, Tak Ganti Kewarganegaraan

Krishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali
Buronan Interpol Asal Rusia Ditangkap saat Perpanjang Visa di Bali

Pavel ditangkap ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai, karena terdata dan terbaca dicari di negaranya.

Baca Selengkapnya
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Buronan Thailand Masuk Indonesia Ganti Nama Sulaiman, Punya KTP, KK & Akta Lahir Palsu Indonesia
Buronan Thailand Masuk Indonesia Ganti Nama Sulaiman, Punya KTP, KK & Akta Lahir Palsu Indonesia

Para agen yang terlibat membantu buronan interpol itu diduga memiliki hubungan dengan jaringan peredaran narkotika.

Baca Selengkapnya
Soal Keberadaan Harun Masiku, Polri: Interpol Kamboja Belum Beri Informasi
Soal Keberadaan Harun Masiku, Polri: Interpol Kamboja Belum Beri Informasi

Sejauh ini Interpol Kamboja belum memberikan informasi terkait rumor keberadaan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Buronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri
Buronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri

Buronan Nomor 1 Thailand Dijemput dengan Pesawat Khusus, Ekstradisi Dikawal 10 Anggota Polri

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

Baca Selengkapnya