Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut Rp 101 miliar, ketua RW dan RT Ancol divonis bebas

Dituntut Rp 101 miliar, ketua RW dan RT Ancol divonis bebas ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua RW 011, Hendro Luhur bersama 9 Ketua RT di Kecamatan Kelurahan Ancol, Jakarta Utara divonis tidak bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Awalnya mereka dituntut Rp 101,6 miliar oleh pihak Gandhi School. Para pengurus warga ini digugat secara perdata karena dianggap menyebabkan kerugian secara material dan imaterial pihak sekolah.

Kuasa hukum Perhimpunan Gandhi Sevaloka, perwakilan Gandhi School, Iqbal Baharudin mengatakan, pihaknya tidak terima dengan ditolaknya gugatan tersebut. "Kami akan lakukan upaya hukum lain, termasuk melakukan banding ke pengadilan tinggi," ujar Iqbal kepada wartawan usai sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/1).

Sementara itu, Kuasa hukum Ketua RW, Muhammadiantoro menuturkan, pihaknya sangat puas dengan putusan majelis hakim yang diketuai Jeferrson Tarigan membatalkan gugatan perdata tersebut. Dalam putusan tersebut majelis hakim menjelaskan, tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum.

"Kami percaya majelis hakim bersikap adil, bila mereka (Gandhi School) ingin banding atas putusan tersebut, kami akan kontra memorium banding untuk counter apa yang dilakukan mereka," tandasnya.

Awal mula gugatan ini dilakukan karena para ketua RT melaporkan penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilakukan oleh Gandhi School (GS). Gandhi School mulanya meminta izin untuk mendirikan bangunan diperuntukkan bagi mes para guru-guru sekolah. Tetapi pada prosesnya warga melihat pihak Gandhi School justru mendirikan bangunan untuk kembali membuat sekolah, bukan rumah mes.

Bangunan sekolah ini yang dipersoalkan oleh para ketua RT di RW 011 Kelurahan Ancol tersebut. Para ketua RT itu melaporkan penyalahgunaan izin ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Utara (P2B). Akhirnya, Sudin P2B menghentikan pembangunan dan menyegel tempat itu. Tak terima bangunannya disegel dan merasa dirugikan, pihak sekolah pun menggugat para Ketua RW tersebut.

"Besok-besok tidak akan ada lagi yang mau menjadi Ketua RW atau RT. Wajar dong jika terjadi sesuatu di lingkungan kita yang kita curigai tidak beres apalagi itu juga keberatannya datang dari warga kita laporkan. Nah sekarang kita malah dituntut," ujar Sekretaris RW 011, Muhammad Ishak.

Ishak menjelaskan, laporan itu dilakukan karena pihaknya menduga bahwa bangunan yang sedang dibangun oleh pihak Gandhi School bukanlah rumah tinggal, tetapi peruntukannya untuk sekolah. Namun, hal tersebut diralat belakangan ini oleh pihak Gandhi School yang menyatakan bahwa bangunan tersebut diperuntukkan untuk mes para guru sekolah tersebut.

"Ya kita laporkan dong ke P2B. Apalagi memang di sini daya dukung lingkungannya sudah tidak cukup lagi. Lah kami malah dilaporkan dan digugat secara perdata karena waktu itu bangunan tersebut sempat disegel dan pihak GS merasa dirugikan," jelas Ishak.

Dia mengaku setelah pihaknya melaporkan ke Sudin P2B, pihak GS memperbaharui izin dan keluarlah IMB yang baru di mana peruntukannya untuk rumah tinggal. "Tapi sekarang coba lihat bangunannya. Apa benar rumah tinggal? Ini keberatan warga. Jadi kami harap hakim agar bijak memutus perkara perdata ini. Dan lagi kenapa Pak Hendro yang digugat kalau mau seluruh warga saja yang digugat," tandasnya.

Melalui surat pada tanggal 13 Maret 2014, pihak Gandhi School melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua RW 011 dan 9 Ketua RT di lingkungan RW 011. Ketua RW dianggap telah melaporkan keterangan palsu kepada Sudin P2B Jakarta Utara yang menyebabkan kerugian pada pihak GS. Ketua RW digugat untuk mengganti kerugian material Rp 1,6 miliar dan imaterial sebesar RW 100 miliar. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat
Buntut Katrol Nilai Rapor Siswa di SMNP 19 Depok, 3 Guru Honorer Dipecat

Ketiganya dianggap melanggar perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak,  Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang
Sempat Dicopot Ganjar karena Pungutan Berkedok Infak, Widodo Kembali Jabat Kepsek SMK 1 Sale Rembang

Kepala SMKN 1 Sale Rembang, Widodo yang sempat dicopot akibat kasus dugaan pungutan liar berkedok infak, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Baca Selengkapnya
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah

Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid
Pungli Berkedok Infaq Kepsek SMK di Rembang Capai Rp130 Juta, Uangnya Dibuat Bangun Masjid

Kepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya