Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen yang Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah Diperiksa Sebagai Tersangka

Dosen yang Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah Diperiksa Sebagai Tersangka Saiful Mahdi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi ditetapkan diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Dekan Fakultas Teknik (FT) Taufiq Saidi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banda Aceh.

Sebelum berangkat, Saiful terlebih dahulu berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Kemudian akan berangkat bersama-sama dengan sejumlah pendukungnya dan kuasa hukum untuk menghadap penyidik.

"Hari ini kita mengantar Pak Saiful Mahdi memenuhi panggilan penyidik pemeriksaan dengan status tersangka," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul di Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9).

Menurutnya, dari LBH Banda Aceh ada 5 orang kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses pemeriksaan. "Sekarang bukan lagi diperiksa sebagai saksi, tetapi sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Syahrul, pendampingan kasus ini bukan hanya demi membela Saiful. Tetapi jauh dari itu untuk kebebasan mimbar akademik yang harus dijamin oleh kampus. "Ini harus kita sama-sama pahami, bahwa Bang Saiful menjadi pintu masuk mendobrak apa yang selama ini tertutup di kampus," ujarnya.

Ini merupakan langkah awal, sebut Syahrul, membongkar kebebasan mimbar akademik dalam ruang lingkup pendidikan. Agar ruang kritik tetap bisa terjaga dengan baik dan tidak ada pembungkaman di perguruan tinggi.

Pada kesempatan itu Saiful mengaku dirinya hanya seorang guru dan harapannya ini bukan masalah dirinya saja. Tetapi bagaimana bisa memperbaiki keadaan di Unsyiah dan Aceh agar tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi.

"Bagi saya ini pembungkaman dan kriminalisasi dan oleh sebab itu saya tidak bersedia minta maaf," jelasnya.

Dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi mengaku tidak ada niat pihak kampus melakukan pembungkaman dan pembatasan kebebasan mimbar akademik. Tetapi ini hanya mempertahankan nama baik institusi yang dipimpinnya atas tuduhan Saiful Mahdi menyatakan ada kecurangan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi, kalau saya tidak melapor, ini jadi pembenaran atas apa yang dituduhkan, saya juga didesak oleh rekan-rekan saya agar ini dibuktikan kalau memang tidak bersalah," kata Taufiq.

Pada dasarnya, sebut Taufiq, tidak ada niat kasus ini masuk ke ranah hukum, karena ini kasus internal. Namun komisi F sudah pernah memanggil dan memutuskan agar Saiful meminta maaf dan mengaku khilaf. Tetapi itu tidak dilakukan sehingga agar ini bisa dibuka dilanjutkan ke ranah hukum.

"Saya kenal baik dengan beliau (Saiful Mahdi), secara pribadi saya tidak punya niat, tetapi ini mempertahankan nama baik institusi," jelasnya.

Saiful Mahdi saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik dengan disangkakan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seperti diketahui, Saiful mengkritik rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (FT Unsyiah). Permasalahan ini bermula ketika Saiful mengkritik penerimaan ASN di jajaran FT Unsyiah yang dinilai bermasalah.

Ada salah seorang calon ASN yang ikut ujian memiliki nilai tinggi. Akan tetapi saat uji wawancara, nilai yang bersangkutan anjlok hingga dinyatakan tidak lulus.

Kritik dia sampaikan di grup WhatsApp internal Unysiah bernama 'Unsyiah Kita' beranggotakan 100-an dosen. Adapun bunyi kritikan itu adalah:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi".

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Pria Berkaus Merah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Viral di Medsos
Polisi Tetapkan Pria Berkaus Merah Tersangka Penganiayaan Dokter Koas UNSRI Viral di Medsos

Tersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar
Pimpinan Universitas Muslim Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Rp4,3 Miliar

Kasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem
Tak Terima Gelar Guru Besar Dicabut, Dua Profesor UNS Kirim Surat Keberatan ke Mendikbud Nadiem

Selain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS
Unhas Rekomendasikan Dosen FS Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi Dipecat dari PNS

FS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus
Viral Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Begini Respons Pihak Kampus

Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.

Baca Selengkapnya
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen
Alami Pelecehan Seksual, 4 Mahasiswi FISIP Unhas Laporkan Dosen

Satgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik
Pengacara Minta Mahasiswa dan Pengajar Bersaksi Rektor Universitas Pancasila Orang Baik

Faizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.

Baca Selengkapnya
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK
Profil Mohammad Nasih, Rektor UNAIR yang Jadi Sorotan Usai Pecat Dekan FK

Ia dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen
Rektor UIN Suska Riau Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Dosen

Penetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.

Baca Selengkapnya