Dosen yang Kritik Rekrutmen ASN di FT Unsyiah Diperiksa Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Saiful Mahdi ditetapkan diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Dekan Fakultas Teknik (FT) Taufiq Saidi. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banda Aceh.
Sebelum berangkat, Saiful terlebih dahulu berkumpul di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Kemudian akan berangkat bersama-sama dengan sejumlah pendukungnya dan kuasa hukum untuk menghadap penyidik.
"Hari ini kita mengantar Pak Saiful Mahdi memenuhi panggilan penyidik pemeriksaan dengan status tersangka," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul di Mapolresta Banda Aceh, Senin (2/9).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, dari LBH Banda Aceh ada 5 orang kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses pemeriksaan. "Sekarang bukan lagi diperiksa sebagai saksi, tetapi sebagai tersangka," ungkapnya.
Menurut Syahrul, pendampingan kasus ini bukan hanya demi membela Saiful. Tetapi jauh dari itu untuk kebebasan mimbar akademik yang harus dijamin oleh kampus. "Ini harus kita sama-sama pahami, bahwa Bang Saiful menjadi pintu masuk mendobrak apa yang selama ini tertutup di kampus," ujarnya.
Ini merupakan langkah awal, sebut Syahrul, membongkar kebebasan mimbar akademik dalam ruang lingkup pendidikan. Agar ruang kritik tetap bisa terjaga dengan baik dan tidak ada pembungkaman di perguruan tinggi.
Pada kesempatan itu Saiful mengaku dirinya hanya seorang guru dan harapannya ini bukan masalah dirinya saja. Tetapi bagaimana bisa memperbaiki keadaan di Unsyiah dan Aceh agar tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi.
"Bagi saya ini pembungkaman dan kriminalisasi dan oleh sebab itu saya tidak bersedia minta maaf," jelasnya.
Dekan FT Unsyiah, Taufiq Saidi mengaku tidak ada niat pihak kampus melakukan pembungkaman dan pembatasan kebebasan mimbar akademik. Tetapi ini hanya mempertahankan nama baik institusi yang dipimpinnya atas tuduhan Saiful Mahdi menyatakan ada kecurangan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ada pembungkaman dan kriminalisasi, kalau saya tidak melapor, ini jadi pembenaran atas apa yang dituduhkan, saya juga didesak oleh rekan-rekan saya agar ini dibuktikan kalau memang tidak bersalah," kata Taufiq.
Pada dasarnya, sebut Taufiq, tidak ada niat kasus ini masuk ke ranah hukum, karena ini kasus internal. Namun komisi F sudah pernah memanggil dan memutuskan agar Saiful meminta maaf dan mengaku khilaf. Tetapi itu tidak dilakukan sehingga agar ini bisa dibuka dilanjutkan ke ranah hukum.
"Saya kenal baik dengan beliau (Saiful Mahdi), secara pribadi saya tidak punya niat, tetapi ini mempertahankan nama baik institusi," jelasnya.
Saiful Mahdi saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pencemaran nama baik dengan disangkakan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti diketahui, Saiful mengkritik rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (FT Unsyiah). Permasalahan ini bermula ketika Saiful mengkritik penerimaan ASN di jajaran FT Unsyiah yang dinilai bermasalah.
Ada salah seorang calon ASN yang ikut ujian memiliki nilai tinggi. Akan tetapi saat uji wawancara, nilai yang bersangkutan anjlok hingga dinyatakan tidak lulus.
Kritik dia sampaikan di grup WhatsApp internal Unysiah bernama 'Unsyiah Kita' beranggotakan 100-an dosen. Adapun bunyi kritikan itu adalah:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat 'utang' yang takut meritokrasi".
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengakui perbuatannya melanggar hukum dan menyesal.
Baca SelengkapnyaKasus di UMI tersebut diawali adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaFS sebelumnya sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya dan tidak boleh mengajar termasuk mendapat gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaSatgas memeriksa kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Baca SelengkapnyaFaizal mengatakan kliennya telah dicecar sebanyak 32 pertanyaan selama 3 jam.
Baca SelengkapnyaIa dinilai memecat Dekan FK Unair Prof Bus secara sepihak
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca Selengkapnya