Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua perampok dan pembunuh driver taksi online divonis seumur hidup

Dua perampok dan pembunuh driver taksi online divonis seumur hidup Perampok dan pembunuh driver Gocar divonis seumur hidup. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara bagi perampok dan pembunuh driver taksi online, Tri Widiantoro (44). Keluarga korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan karena aksi kedua pelaku sangat sadis.

Terdakwa adalah Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20). Sementara dua rekannya yang turut terlibat, Poniman dan Hengky tewas di tangan polisi saat penangkapan.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 339 KUHP. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntun kedua terdakwa secara berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP.

"Menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Hotnar Simamarta saat sidang vonis diengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (17/10).

Usai persidangan, istri korban yakni Rohana mengaku tidak puas dengan vonis hakim. Kedua terdakwa telah membunuh suaminya secara sadis tanpa ada penyesalan.

"Kami belum puas, tidak sebanding dengan perbuatannya, mereka ambil nyawa suami saya, tulang punggung keluarga. Tapi biarkan Allah yang membalasnya," ujarnya.

Diketahui, driver GO-CAR, Tri Widyantoro hilang misterius sejak mengantar penumpang, Kamis (15/2) sore. Korban yang tinggal di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Talang Ratu, Ilir Timur I, Palembang, itu diketahui membawa penumpang tujuan Kenten Laut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi BG 1352 RP.

Satu setengah bulan hilang, jasad korban ditemukan sudah menjadi tulang di Desa Muara Sungsang, Banyuasin, Jumat (30/3). Dia menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Polisi menangkap empat pelaku, dua diantaranya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat diringkus.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi

Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan

Baca Selengkapnya
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi di Depok Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi
Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Kakek di Garut Diringkus saat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Dua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah
Ditangkap, Ini Tampang Pembunuh Driver Taksi Online di Semarang, Dalih Butuh Biaya Adik Kuliah

Pelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sopir Angkutan Umum di Tasik Dianiaya hingga Tewas
Kronologi Sopir Angkutan Umum di Tasik Dianiaya hingga Tewas

Sopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya