Dua perampok dan pembunuh driver taksi online divonis seumur hidup
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara bagi perampok dan pembunuh driver taksi online, Tri Widiantoro (44). Keluarga korban tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan karena aksi kedua pelaku sangat sadis.
Terdakwa adalah Tyas Dryantama (19) dan Bayu Irmansyah (20). Sementara dua rekannya yang turut terlibat, Poniman dan Hengky tewas di tangan polisi saat penangkapan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 339 KUHP. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntun kedua terdakwa secara berbeda. Terdakwa Tyas dituntut 20 tahun dan Bayu 18 tahun penjara sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
"Menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukum penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Hotnar Simamarta saat sidang vonis diengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (17/10).
Usai persidangan, istri korban yakni Rohana mengaku tidak puas dengan vonis hakim. Kedua terdakwa telah membunuh suaminya secara sadis tanpa ada penyesalan.
"Kami belum puas, tidak sebanding dengan perbuatannya, mereka ambil nyawa suami saya, tulang punggung keluarga. Tapi biarkan Allah yang membalasnya," ujarnya.
Diketahui, driver GO-CAR, Tri Widyantoro hilang misterius sejak mengantar penumpang, Kamis (15/2) sore. Korban yang tinggal di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Talang Ratu, Ilir Timur I, Palembang, itu diketahui membawa penumpang tujuan Kenten Laut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi BG 1352 RP.
Satu setengah bulan hilang, jasad korban ditemukan sudah menjadi tulang di Desa Muara Sungsang, Banyuasin, Jumat (30/3). Dia menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Polisi menangkap empat pelaku, dua diantaranya tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat diringkus.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Bripda HS, Agus Christianto Sialoho berharap hukuman terhadap kliennya dapat lebih ringan.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku sedang pusing mencari uang untuk membiaya kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaSopir angkutan umum di Kota Tasikmalaya berinisial YS (48) meninggal dunia usai dianiaya DP (34) dan YR (29)
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya