Duda di Aceh Tega Cabuli Bocah Teman Anaknya, Ancam Penggal Jika Mengadu
Merdeka.com - Sudah lama bercerai dan tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya, MW (37), duda tiga anak tega mencabuli bocah usia 10 tahun di Aceh. Saat melakukan aksinya, dia mengancam akan memenggal kepala korban jika berani mengadu ke orang lain.
MW mencabuli bocah 10 tahun itu sebanyak enam kali di sejumlah lokasi. "Saya sangat menyesal, sempat berpikir (perbuatan salah), itulah karena khilaf," kata MW saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2).
Korban diketahui sering bermain ke rumah MW karena kebetulan seusia dengan anak kandungnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik, menjelaskan terbongkarnya kasus ini setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya. Orangtua coba menggali apa yang dialami sang anak. Korban menceritakan dan orangtuanya langsung melaporkan karena ada dugaan persetubuhan. Setelah dilakukan penyelidikan, MW ditangkap Senin (3/2) di rumahnya.
"Ini terbongkar setelah orangtua korban membuat laporan polisi," kata AKP Muhammad Taufik.
Peristiwa persetubuhan itu sudah terjadi sejak awal Desember 2019 lalu. Kurun waktu itu, pelaku sudah melakukan perbuatan itu sebanyak 6 kali. Lokasinya di rumah pelaku sebanyak 4 kali dan di kebun 2 kali.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp2.000 dan mengancam akan memenggal leher korban bila melapor ke orangtua.
MW dijebloskan ke sel Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaCabuli Adik Ipar, Staf Bawaslu Jombang Dijebloskan ke Penjara
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya