Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Ajudan Ungkap Alasan Sempat Ubah Kesaksian di Sidang: Takut Ferdy Sambo

Eks Ajudan Ungkap Alasan Sempat Ubah Kesaksian di Sidang: Takut Ferdy Sambo Adzan Romer ajudan Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku sempat takut ketika harus memberikan keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik polisi. Romer mengaku takut kepada Ferdy Sambo ketika memberikan keterangan jujur terkait kematian Brigadir J

Hal itu diungkapkan Romer saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika bersaksi dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Jaksa bertanya perihal alasan Romer kerap mengubah kesaksiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa yang menyebabkan keterangan saudara berubah-ubah?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Orang lain juga bertanya?

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," jawab Romer.

Jaksa lantas menggali keterangan Romer perihal siapa pihak yang membuatnya takut untuk berkata jujur sehingga turut mengubah-ubah keterangan. Padahal, Jaksa menyinggung jika seharusnya seseorang hanya boleh takut kepada Tuhan.

"Takut memberikan kejujuran, takut kepada siapa? Kita kan takut pada Tuhan, kita takut mati atau kita takut apa?" tanya jaksa.

"Takut sama bapak, Pak," jawab Romer singkat.

"Bapak siapa?" cecar jaksa.

"Pak Sambo," jawab lagi Romer.

"Jadi takut dengan Ferdy Sambo?" tanya jaksa memastikan.

"Iya," jawab Romer.

Jawaban Romer itu membuat Jaksa kemudian menanyakan alasannya takut dengan Ferdy Sambo sehingga keterangannya kerap berubah.

Romer mengaku takut karena dalam kasus ini ada seorang korban yang meninggal dunia.

"Kenapa takut?" tanya jaksa.

"Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," ucap Romer.

Isi BAP

Selanjutnya, Jaksa mengkonfirmasi isi BAP dari Romer tentang kondisi Bripka RR dan Kuat di lokasi penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

"Di BAP saudara menjelaskan bahwa kondisi mereka dalam keadaan diam?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Romer.

"Tidakkah saudara melihat adanya kegelisahan dari terdakwa RR dan KM?" tanya jaksa.

"Ketika saya tanya tidak dijawab," ucap Romer.

"Tidak ada kepanikan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Romer.

Sekedar informasi jika pemeriksaan terhadap Romer hari ini bersamaan dengan sembilan saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam sidang hari ini, Romer dimintai keterangan bersama dengan tiga ajudan lainnya yakni Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillah, dan Daden Miftahul Haq.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara
Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Bikin Satu Ruangan Menangis, Pasang Badan Siap Dipenjara

Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina akhirnya mengakui bahwa keterangannya adalah palsu.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan
Prof Romli Atmasasmita Menolak, Firli Bahuri Masih Cari Kandidat Saksi yang Meringankan

Ian mengaku sampai saat ini masih mencari kandidat lain untuk menggantikan Prof Romli sebagai saksi meringankan.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL
Mantan Jubir KPK Febri Sempat Berkelit Hingga Akui Pernah Temui Saksi Perkara Korupsi SYL

Febri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati
VIDEO: Penampilan Ferdy Sambo Terkini, Dieksekusi ke Lapas Salemba Usai Batal Dihukum Mati

Sambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Polisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya