Emosi Ditagih Uang Kontrakan, Pria Ini Sabet Penagih Sampai Jari Putus
Merdeka.com - AS, pria berusia 48 tahun yang tinggal di sebuah kontrakan Jalan Lingkar Bambu, RT 02, RW 03, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Dia melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang menagih uang sewa kontrakan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban LS menagih uang sewa kontrakan kepada korban pada Senin malam lalu. Uang sewa yang diminta sebesar Rp150 ribu.
"Ketika menagih itu terjadi keributan, keduanya saling cekcok mulut," kata Wijonarko pada Kamis (14/5).
-
Kenapa pedagang buah itu dikeroyok? Penyebab pengeroyokan karena persoalan uang keamanan.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Bagaimana para pelaku menganiaya pedagang buah? '15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,' ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
Pelaku mengambil golok di sampingnya, sehingga duel pun tak terhindarkan. Pelaku yang merupakan pedagang sayur keliling itu menyabetkan parang ke arah korban. Spontan, pelaku menangkisnya sehingga jari jempol dan telunjuk tangan kanannya putus.
Keributan ini mengundang perhatian penduduk setempat. Korban segera dilarikan ke rumah sakit Karya Medika, Bantargebang. Sedangkan, pelaku segera ditangkap. Tak lama kemudian polisi datang membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancamannya hukuman penjara selama lima tahun. Sementara itu, tersangka mengaku emosi karena ditagih uang kontrakan dengan kata-kata kasar oleh korban.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membabi-buta membacok hingga menyebabkan korban harus dilarikan ke Puskesmas
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaDua orang tak dikenal memalak korban dengan dalih uang keamanan
Baca Selengkapnyakejadian pembacokan dalam video terjadi pada Kamis (8/8) di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian ini, polisi mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca SelengkapnyaSakit hati usai diejek oleh korban, pelaku membacok leher korban
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di Hutan Bambu Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada pukul 03.00 WITA, Sabtu (1/6).
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria tewas seusai terlibat perkelahian di Pasar Baru Bekasi, Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (27/12) pagi.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca Selengkapnya