Fakta Baru WN Rusia di Bali Jadi Muncikari, Tarif PSK Rp5,8 Juta
Tarif para pekerja seks komersial (PSK) berkisar Rp4,6 juta hingga Rp5,8 juta.
Kepolisian mengungkap fakta baru dari kasus prostitusi online yang dikendalikan oleh dua WN Rusia berinisial AK (27) dan MT (32). Tarif para pekerja seks komersial (PSK) berkisar Rp4,6 juta hingga Rp5,8 juta.
Untuk pembagian keuntungan, tersangka AK merupakan pengendali atau muncikari mendapatkan 40 persen. Tersangka MT yang merupakan manajer mendapatkan 10 persen. Dan sisanya atau 50 persen untuk PSK.
"Untuk uang setiap transaksi dikirim melalui bank atas nama (tersangka AK)," kata Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (13/1).
"Keuntungan tersangka sudah disebutkan dari satu PSK (tarifnya) USD300-350. Ini berdasarkan keterangan saksi," lanjutnya.
Dia menyebutkan, website yang dibuat para tersangka untuk mempromosikan para PSK bisa diakses di 129 negara. Kemudian khusus Indonesia ada 12 kota, termasuk di Bali.
Sementara, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, bahwa kedua tersangka ini menjajakan 15 PSK. Namun dia tidak menyebutkan asal mereka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara karena masih proses penyelidikan lebih lanjut. Pada saat kami melakukan pengungkapan yang bersangkutan baru menerima satu pelanggan," ujarnya.
"Namun perlu kami sampaikan, bahwa tersangka ini memiliki PSK sebanyak kurang lebih 15 orang, bisa dikatakan bahwa (mereka PSK) adalah para korban TPPO-nya, ada 15 orang sekarang dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait 15 orang tersebut," ujarnya.