Fakta-fakta Ongen ditangkap karena tulisan porno di foto Jokowi
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menangkap pemilik akun Twitter @ypaonganan yakni Yulius Paonganan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan Ongen, sapaan akrab Yulius, diciduk di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan.
"Tadi pagi (kemarin) sekitar pukul 06.00 Wib," kata Bambang di Mabes Polri kemarin.
Ongen diduga telah menyebarkan konten pornografi berupa teks di akun Twitternya. Setelah menjalani pemeriksaan seharian, semalam Ongen akhirnya ditahan.
-
Apa yang sebenarnya diunggah Jokowi di Instagram? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
"Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan serta pertimbangan lain penyidik," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya.
Berikut fakta-fakta penangkapan Ongen, Jumat (18/12):
Selain tulisan porno, Ongen diduga tebar kebencian pada Jokowi
Yulius Pangoanan alias Ongen kemarin ditangkap lantaran menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo ( Jokowi).Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito pelaku telah menyisipkan tulisan berbau porno dalam foto Jokowi itu."Pelapornya bukan Presiden Jokowi dan dalam gambar tertuang akun ada foto presiden dengan seseorang. Diakui tersangka foto itu dapat kiriman dari orang lain, di-save tapi yang jadi masalah tulisan itu," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.Selain itu, polisi juga menduga Yulius telah menebar kebencian dalam akun media sosialnya. Untuk itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut."Penyidik melihat tulisan, menganalisa dn dikenakan pasal berisi tulisan eksplisit. Polri selama ini sudah melakukan tugas pada enam terkait keluarkan SE ujaran kebencian, salah satu langkah atau bagian daripada upaya kita mencegah sarana elektronik yang dimiliki untuk merugikan orang lain," ujar dia.
Pelaku adalah dosen dan pemimpin redaksi sebuah majalah
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan adalah dosen sekaligus pemimpin redaksi (Pemred) di salah satu majalah.Namun, Bambang tidak mau menyebut nama majalah dan universitas tempat Yulius mengajar."Sesuai data dosen dan Pemred di salah satu majalah," kata Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/12).Saat ini, polisi masih menduga motif tulisan berbau porno yang dimuat oleh Yulius dalam foto Presiden Jokowi bernuansa politis. Hanya saja, hal itu masih didalami guna menemukan titik terang."Mungkin secepatnya dapat perkembangan. Perasaan beliau kepada orang lain yang dikemukakan di tulisan itu terkait politik atau apa masih kita dalami," ujar dia.
Polisi sita HP dan Handphone pelaku
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito mengatakan, dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti yang digunakan Yulius Pangoanan alias Ongen untuk menyebar konten pornografi tersebut."Sebuah handphone, laptop serta identitas YP. Saat ini masih proses pemeriksaan mudah-mudahan segera tuntas," kata Bambang di Mabes Polri kemarin.Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam dua hari, Yulius telah memposting konten berbau pornografi lebih dari 200 kali. Kepada polisi, tersangka mengaku menyesali perbuatannya."Yang bersangkutan menyesali tindakannya, tapi kita masih dalami masih sejauh mana. Sejak 12 sampai 14 Desember tulisan yang dimuat lebih dari 200 kali dengan perkataan seperti itu," terang Bambang.
Polisi resmi tahan Ongen semalam
Pemilik akun Twitter @ypaonganan resmi ditahan oleh Bareskrim Polri mulai semalam. Polisi khawatir, tersangka bisa menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan pada saat penangkapan di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (17/12) tadi pagi."Ada kekhawatiran kita akan menghilangkan barang bukti yang tadi pagi dalam proses penangkapan dan penggeledahan di rumahnya belum ditemukan serta pertimbangan lain penyidik," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/12). (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKonten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaOklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Oklin Fia berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnyapolisi belum bisa memastikan apakah perilaku itu karena pelaku mengidap kelainan seksual.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca Selengkapnya