Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-Fakta Persidangan Johnny Plate Minta 'Jatah' Korupsi BTS Kominfo

Fakta-Fakta Persidangan Johnny Plate Minta 'Jatah' Korupsi BTS Kominfo Sidang perdana Johnny G Plate. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntun umum terbongkar 'akal mulus' Plate untuk menguntungkan diri sendiri dari proyek BTS Kominfo.

Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Plate Memperkaya Diri Rp17,8 M

Selain merugikan negara sampai Rp8 triliun, Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian, Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Minta Rp500 Juta per Bulan

Selanjutnya, Jaksa membeberkan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021, Johnny Plate disebut meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta perbulan dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Padahal, uang yang diserahkan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Terbongkar Peran Johnny Plate

Jaksa juga membeberkan peran Johnny Plate selaku Menkominfo sekaligus pengguna anggaran dalam kasus BTS 4G ini. Pertama, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.

Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. Kemudian, Johnny Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Johnny Plate juga tak mengkaji dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.

Jaksa menyebut, Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

 

Fasilitas Main Golf Sebesar Rp420 Juta

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkap Plate mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

"Terdakwa Johnny Gerrard Plate selama kurun waktu 2021 sampai 2022 mendapatkan fasilitas dari Galubang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Jaksa menceritakan, pada tahun 2020 Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di hotel Grand Hyatt dan di lapangan golf Pondok Indah membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kominfo.

Hotel di Paris capai Rp453 Juta

Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol.

Tak hanya itu, sekitar tahun 2022 Plate mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453,600 juta.

Kemudian, di London Inggris sebesar Rp167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404,608 juta. (mdk/syf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS
Johnny Plate Siap Bongkar Penerima Duit Korupsi BTS

Plate siap membuka pihak penerima aliran uang korupsi BTS setelah mengajukan justice collaborator

Baca Selengkapnya
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Nasib Johnny G Plate Bakal Segera Diputuskan Hari Ini, Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Sidang tersebut rencananya akan diselenggarakan pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan
Sidang Korupsi BTS, Terungkap Alasan Johnny G Plate Minta Uang Rp500 Juta Setiap Bulan

Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh Johnny G Plate.

Baca Selengkapnya
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan
3 Hal Meringankan Vonis Johnny Plate: Uang Korupsi BTS untuk Bansos, Kepala Keluarga, dan Sopan

Johnny Plate divonis penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo
Pembelaan Johnny G Plate Didakwa Minta Jatah Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS Kominfo

Dakwaan Johnny Plate meminta jatah Rp500 juta per bulan diperkuat saksi dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan
Johnny Plate Bacakan Pleidoi: Saya Dijadikan Keranjang Sampah Kesalahan

Johnny menyebut para saksi tersebut sedang mencari jalan selamat agar tidak dijadikan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Johnny Plate terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Baca Selengkapnya
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim
FOTO: Raut Eks Menkominfo Johnny G Plate Tertunduk Lesu Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Simak selengkapnya!

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya