Gara-Gara Tolak Pinjol, Suami Lempar Kepala Istri Pakai Remote AC Sampai Bocor
Momen KDRT itu, terjadi tepat saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Korban pun menjelaskan kronologi KDRT yang dialaminya berawal pada Rabu (10/4) tepat pada malam lebaran sekira pukul 19.44 WIB.
Gara-Gara Tolak Pinjol, Suami Lempar Kepala Istri Pakai Remote AC Sampai Bocor
Nasib malang menimpa TE (24) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri inisial KL.
Bahkan momen KDRT itu, terjadi tepat saat perayaan lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Akibat tindakan KDRT itu, TE pun melaporkan suaminya KL ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana laporan terdaftar LP/B/1071/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA SELATAN /POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2024.
"Pada saat pembuatan laporan polisi tersebut, saya didampingi dan diantar langsung oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum," kata TE kepada wartawan, Sabtu (13/4).
TE pun menjelaskan kronologi KDRT yang dialaminya berawal pada Rabu (10/4) tepat pada malam lebaran sekira pukul 19.44 WIB. Dia dengan KL sempat terlibat cekcok persoalan pinjaman online (pinjol).
“Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih, melebar ke mana-mana. Sampai enggak mau lebaran ke rumah orang tua suami, karena enggak pegang uang sama sekali,”
kata TE.
merdeka.com
Perdebatan itu pun semakin panjang, karena TE yang kukuh tidak mau suaminya meminjam uang lewat pinjol dengan data pribadinya. Alhasil, ketika lengah KL sontak melempar remot AC mengenai kepalanya.
“Cekcok berhenti sebentar saya diem main HP, saya lengah suami langsung lempar remote AC. Sampai kepala bocor, saya lari ke rumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa,” ujarnya.
Kejadian ini, diakui TE telah membuatnya takut sehingga memutuskan melaporkan ke polisi. Terlebih, suaminya selama berumah tangga telah beberapa kali melakukan KDRT kepada dirinya.
“Kasus KDRT sudah sekitar 4 kali selama pernikahan, kasus sudah masuk Polres Jakarta Selatan. Saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi sampai diantar pulang dengan polisi sampai rumah,”
ujarnya.
merdeka.com
Adapun dalam laporannya ke polisi, TE melaporkan suaminya terkait KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.