Garap Lahan PTPN Secara Ilegal, Empat Petani di Garut Disidang
Merdeka.com - Empat petani asal Kabupaten Garut, Jawa Barat saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut. Mereka diduga melakukan penggarapan lahan milik PTPN VIII secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut, Friza Adiyudha kepada wartawan menjelaskan bahwa perkara tersebut adalah pelimpahan dari Polres Garut pada 14 November 2022. Saat ini, keempat terdakwa sedang menjalani persidangan.
"Agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan. Rabu depan, eksepsi dari pihak terdakwa," kata Friza, Kamis (1/12).
-
Apa yang terjadi pada para petani? Mereka masih selamat meski mengalami luka bakar.
-
Di mana petani Pangandaran tanam sayur? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Apa masalah yang dihadapi petani? Oh, selamat pagi juga. Masalah saya adalah bahwa ladang ini selalu banjir setiap musim hujan.
-
Dimana Ganjar bertemu dengan petani? Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengangkat bawang merah saat bertemu dengan para petani di Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/1/2024).
-
Siapa saja petani muda yang terlibat? Dua petani muda tersebut, Arvin Wijaya dan Steven, menjadi sosok di balik budidaya melon dengan buahnya yang terasa manis dan segar.
-
Apa yang dimakan petani Pangandaran? Mereka cukup memanfaatkan alam sekitar demi mendapat bahan makanan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Garut, kasus itu berawal dari kegiatan penebangan sejumlah pohon teh. Aksi tersebut terjadi pada Juni 2022 yang dilakukan NA, SA, UJ, PA dan pelaku lainnya.
Untuk pelaku lainnya yang juga melakukan penebangan bersama empat terdakwa, disebut Friza saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang. "Pohonnya (yang ditebang) banyak, ratusan mungkin. Karena ini terjadi di beberapa area PTPN," jelasnya.
Aksi penebangan pohon teh itu, menurut Friza diakui oleh para terdakwa. Alasan mereka melakukan hal tersebut, berdasarkan pengakuan mereka, karena merasa berhak mengelola tanah yang menurut para terdakwa adalah milik negara.
"Namun, dalam hal ini, PTPN merasa keberatan sehingga akhirnya PTPN melaporkannya ke Polres. Sampai proses persidangan pun, para terdakwa tetap merasa yang dilakukannya tidak salah," ungkap Friza.
Aksi penebangan yang dilakukan, diketahui ternyata sudah berlangsung cukup lama. "Dalam berkas perkara, pembabatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022. Jumlah pelakunya pun, diketahui banyak. Lebih dari 30 orang. Karena banyak dan masuk daftar pencarian orang," bebernya.
Perkara tersebut, menurutnya sempat dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi oleh Polres Garut. Namun proses itu tidak mendapatkan titik temu sehingga akhirnya berlanjut. "Kami hanya mengulas dari berkas perkara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaKasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaKayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.
Baca Selengkapnya