Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades di Riau divonis 5 tahun bui
Merdeka.com - Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, Kamis (18/1). Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnya