Gelapkan Dana Nasabah, Karyawan Bank BUMN di Garut Dipecat dan Ditahan
Merdeka.com - Seorang wanita berinisial NF (39), dipecat dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Ia diduga mengambil uang milik tiga nasabah bank itu sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menjelaskan bahwa terungkapnya aksi NF berawal dari laporan seorang nasabah yang kaget saat mengecek tabungannya. Kekagetan itu dikarenakan sejumlah uang miliknya yang disimpan di rekeningnya banyak yang hilang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui uang milik nasabah yang hilang dari tabungan itu ternyata ditarik oleh tersangka NF. Uang itu digunakannya untuk menutupi nasabah lainnya yang sebelumnya uangnya diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Neva, Kamis (8/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, ada dua nasabah lain yang uangnya diambil NF. Dengan begitu, jumlah korban menjadi tiga orang.
Kerugian Capai Rp1 Miliar
Neva mengungkapkan bahwa aksi NF dilakukannya saat ia menjadi karyawan tetap salah satu bank BUMN di Kabupaten Garut dengan jabatan mantri. Saat menjadi pengganti sementara jabatan kepala unit bank, ia melakukan penarikan uang dan transfer dari rekening milik nasabah.
"Aksi NF ini dilakukan pada April 2021. Kami sudah melakukan penanganan sejak November 2021 dan langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya hari ini NF kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari aksi yang dilakukan oleh NF mencapai Rp1 miliar. "Perkara ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena uang yang tersangka gelapkan sudah disetorkan ke bank. Selain itu, kerugian yang dialami para nasabah pun terpaksa diganti oleh pihak bank," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Garut, NF mengaku uang milik nasabah itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan mengganti uang nasabah yang diambilnya. Selama kasus tersebut dalam penanganan, NF diketahui sudah melakukan pengembalian Rp100 juta.
"Tersangka NF kita kenakan Undang-Undang Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca Selengkapnya