Gelar perkara kasus Ahok rampung, Habib Rizieq siapkan bukti baru
Merdeka.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah rampung. Namun, saksi ahli dari pihak pelapor mengaku akan mengajukan bukti baru.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama oleh pihak pelapor mengatakan, bukti baru itu akan diserahkan ke pihak Bareskrim, Rabu (16/11) besok.
"Kami akan menyiapkan bukti baru, paling lambat akan diserahkan besok pagi. Karena ada beberapa saksi ahli pidana yang menyebutkan ada kekurangan," kata Habib Rizieq di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dikatakan dia, dalam gelar perkara saksi ahli pidana hanya melihat satu bukti rekaman yang disampaikan pelapor. Padahal, diklaim dia pihaknya telah menyerahkan lebih dari satu rekaman kepada penyidik.
"Jadi bukti ini akan kami serahkan, supaya ahli pidana ini bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini," ujar dia.
Selain itu, dia melanjutkan, dengan bukti-bukti, keterangan saksi dan argumentasi hukum dalam gelar perkara tadi seharusnya Bareskrim menaikkan status kasus penistaan agama tersebut ke tahap penyidikan. Dengan begitu, status Ahok pun naik menjadi tersangka.
"Ini untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri. Karena dia berpotensi melarikan diri," pungkas Habib Rizieq.
Sementara itu, sebelum gelar perkara dirampungkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Umar menyatakan, jika hasil gelar perkara akan diputuskan setelah penyidik lebih dulu merumuskan semua paparan yang disampaikan para saksi ahli.
"Kesimpulan akhir akan disampaikan besok. Mudah-mudahan sebelum 15.00 WIB," tandas Boy. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaProses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaBareskrim telah menaikkan status kasus penyebaran berita bohong alias hoaks yang menjerat Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya“Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana,” kata Ade Ary
Baca Selengkapnya