Gelar razia, polisi sita ratusan botol miras dan 888 liter ciu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dan 888 liter minuman keras jenis ciu dari beberapa tempat penjualan minuman keras di wilayah tersebut. Kapolres Magelang Kota AKBP Zain Dwi Nugroho di Magelang, Senin, mengatakan sejumlah minuman keras tersebut disita dari empat tersangka dalam operasi tiga hari terakhir.
Ia mengatakan dari empat tersangka, tiga di antaranya merupakan warga Kota Magelang yang bertindak sebagai penjual miras jenis ciu dan satu orang lainnya warga Bekonang, Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo sebagai pemasok barang haram tersebut.
Ia menyebutkan, keempat tersangka tersebut yakni TA warga Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang, TT dan YL warga Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang serta DS warga Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
-
Dimana racun disimpan? Racun sering kali disimpan dalam sel-sel lemak, sehingga proses penurunan berat badan menjadi lebih sulit.
-
Dimana tempat yang tepat untuk menyimpan pakaian dalam? Maka dari itu, pilihlah pakaian dalam berbahan katun yang lebih menyerap keringat dan longgar untuk menjaga sirkulasi udara tetap baik.
-
Dimana menyimpan infused water? Diamkan dalam kulkas selama 12–24 jam sebelum disajikan.
-
Bagaimana Tyas menata kamarnya? Inilah penampakan kamar Tyas dan Tezi, dengan kasur yang cukup luas dan interior yang didominasi warna gelap. Penataan kamar ini terlihat simple namun elegan.
-
Dimana Thalia menyimpan baju di kamar? Terdapat lemari kaca besar yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan baju, dilengkapi dengan mekanisme naik-turun agar anak mudah menaruh dan mengambil pakaian.
-
Kenapa Sarwendah punya ruangan khusus untuk menyimpan bahan makanan? Sarwendah bahkan memiliki ruangan sendiri untuk menyimpan bahan makanan dan segala produk kebutuhan rumah tangga.
Ia menuturkan penangkapan tersangka dan penyitaan minuman keras tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat penjualan minuman keras yang beredar di wilayah Kecamatan Magelang Selatan. Bahkan, salah satu tersangka yakni TA telah berulangkali berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus yang sama.
"Tersangka TA dalam beberapa bulan lalu pernah berurusan dengan polisi di Polres Magelang dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang dengan kasus yang sama yakni menjual miras jenis ciu," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (27/10).
Ia mengatakan pada operasi tersebut jajaran Satuan Narkoba menangkap DS yang sedang memasok ciu ke TA. Di tempat TA polisi juga menyita ratusan liter ciu yang dimasukkan ke dalam jeriken.
Petugas hampir terkecoh, katanya karena tersangka TA menyimpan minuman keras dengan sangat rapi, yakni disimpan di dalam ruangan khusus di dalam kamar mandi, selain itu jeriken beserta kardus yang berisi botol-botol minuman keras ditutupi dengan kardus.
Selain mengamankan ratusan liter ciu yang siap edar dan ratusan botol minuman keras, polisi juga mengamankan satu unit mobil bak terbuka bernomor polisi AD 1879 KZ yang digunakan DS untuk mengangkut ciu dari Bekonang, Sukoharjo ke Magelang.
Ia mengatakan meskipun para tersangka tidak ditahan, proses hukum terhadap pelanggar Pasal 10 ayat 4 (2) Perda Kota Magelang nomor 16/2002 tentang minuman beralkohol tetap dilanjutkan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca Selengkapnya