Gilir siswi SMP berkali-kali, 2 ABG di Palembang diringkus
Merdeka.com - Dua anak baru gede (ABG) berinisial RS (17) dan DFJ (16) ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keduanya ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban yang merupakan seorang siswi SMP dengan inisial EP (14) yang tinggal di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Penangkapan kedua pelaku yang tinggal bertetangga di Jalan Sukamaju, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (12/12). Dari informasi dihimpun, pencabulan itu terjadi lima kali di tiga tempat berbeda.
Kejadian pertama di Jalan Gotong Royong IV, Kelurahan Sukawinatan, Palembang, pada 19 November 2016 lalu. Korban dijemput ke lokasi dan digilir kedua pelaku.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Lalu, kembali terulang tak jauh dari lokasi pada 30 November 2016. Dan terakhir terjadi di rumah kosong di Jalan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, pada 4 Desember 2016 dini hari.
Saat itu, korban diajak kedua pelaku dengan dalih bermain playstation. Beberapa jam kemudian, korban dibawa ke lokasi dan kembali diajak berhubungan badan dengan cara bergiliran.
Perbuatan mesum tersebut akhirnya terendus pihak keluarga korban hingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Polisi meringkus kedua pelaku dengan barang bukti BH warna ungu motif bunga dan celana dalam warna pink.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Achmad Akbar mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban. Kedua tersangka pun mengakui telah perbuatan itu namun berdalih suka sama suka.
"Kedua tersangka masih di bawah umur, namun proses hukumnya tetap jalan," ungkap Akbar, Jumat (16/12).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan masih berjalan dan secepatnya akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidang," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaPelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap dua siswi SD di wilayah Kota Tangerang Selatan, diduga merupakan pelaku yang sama.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaKorban perundungan sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya