Hamili 2 gadis dan hanya satu dinikahi, remaja di Inhil diciduk polisi
Merdeka.com - Y, remaja di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ini layaknya playboy. Betapa tidak, dua gadis di bawah umur yang sebaya dengannya dipacari hingga dihamili. Tak ayal, pemuda berusia 17 tahun tersebut ditangkap polisi saat sembunyi di rumah saudaranya, Kota Tembilahan.
"Pelaku Y ini dilaporkan salah satu gadis yang dihamilinya, karena dari dua orang pacarnya yang hamil, hanya satu yang dinikahi," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony kepada merdeka.com, Kamis (19/4).
Menurut Christian, pacarnya yang tak dinikahi itu mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Namun ketika keluarga korban meminta pertanggungjawabannya, pelaku malah menikah dengan gadis lain, yang juga dihamilinya terlebih dahulu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
"Setelah dilaporkan, pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, kemudian penyidik Satreskrim mencari keberadannya dan berhasil menangkap pelaku di Tembilahan," kata Christian.
Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku mengaku sendiri kepada abang ipar korban inisial MI, warga Tembilahan Hulu, dirinya telah menghamili korban. Padahal korban masih sekolah dan berusia 14 tahun.
"Ternyata saat itu korban sedang hamil 4 bulan. Lalu MI memberi tahu kejadian itu kepada abang korban inisial RH. Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka," ucap Christian.
Namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata remaja playboy tersebut sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
"Mendapat laporan dari pihak korban, penyidik Reskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Sejak dilaporkan, pelaku tidak pernah lagi pulang ke rumahnya," tukas Christian.
Usut punya usut, ternyata pelaku diketahui berada di rumah saudaranya, daerah Tembilahan Hulu. Tak ingin buruannya kabur, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.
"Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban," ujarnya.
Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, korban memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.
"Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir. Bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018," tukas Christian.
Terhadap korban, telah dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Christian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaVAR dan AS membuang bayinya di kawasan perkebunan Kecamatan Pamatang Sidamanik pada Selasa (14/5). Bayi itu ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya