Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya Kabupaten Bogor yang belum serahkan UMK pada Gubernur Jabar

Hanya Kabupaten Bogor yang belum serahkan UMK pada Gubernur Jabar Gubernur Ahmad Heryawan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang belum menyampaikan upah minimum kerja (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (21/11) besok oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Kami sudah jauh-jauh hari meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan usulannya kepada Pemprov Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Ferry, di Bandung, Senin (20/11).

Dia menegaskan, jika ada daerah yang terlambat menyampaikan usulan maka Gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai edaran Mendagri.

Dari 27 kabupaten/kota, Disnakertrans Jabar mencatat besaran UMK untuk Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar dengan Rp 3.919.291 atau naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya. UMK tersebut diprediksi kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793 dari sebelumnya Rp 1.433.901.

‎‎Selanjutnya Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 1.658.514 dari sebelumnya Rp 1.525.632, Kota Cirebon Rp 1.893.383 dari sebelumnya Rp 1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301 dari sebelumnya Rp 1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp 1.477.352.

Ferry melanjutkan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.091.345 dari sebelumnya Rp 2.843.662, Kabupaten Bandung Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277 dari sebelumnya Rp 2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kota Cimahi Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461.

Kemudian Kota Depok Rp 3.584.700 dari sebelumnya Rp 3.297.489, Kota Bogor Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556 dari sebelumnya Rp 2.376.558, Kota Sukabumi Rp 2.158. 430 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366.

Kota Bekasi Rp 3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 dari sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 dari sebelumnya Rp 2.327.072.

"Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat. Besok akan kita lakukan penetapan, sepertinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur Jabar," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur
PJ Gubernur Jabar Ketok UMK Jabar Naik 0,3%, Buruh Tak Puas Tutup Jalan Simpang Tol Pasteur

Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.

Baca Selengkapnya
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru

Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK
Partai Buruh Jateng Bakal Kampanye Perdana dengan Demo Kenaikan UMK

Partai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen

UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.

Baca Selengkapnya
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama
Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi di 2024, Jakarta Tetap di Posisi Pertama

Tercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta
Upah Minimum Kutai Timur Naik 4,74 Persen, Kini Jadi Rp3,5 Juta

Nominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.

Baca Selengkapnya
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024
Sore Ini, Heru Budi Umumkan UMP Jakarta 2024

Heru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya