Hanya Kabupaten Bogor yang belum serahkan UMK pada Gubernur Jabar
Merdeka.com - Kabupaten Bogor menjadi satu-satunya daerah yang belum menyampaikan upah minimum kerja (UMK) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal penetapan UMK akan dilakukan pada Sabtu (21/11) besok oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Kami sudah jauh-jauh hari meminta pemerintah daerah untuk menyampaikan usulannya kepada Pemprov Jabar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Ferry, di Bandung, Senin (20/11).
Dia menegaskan, jika ada daerah yang terlambat menyampaikan usulan maka Gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan. Hal ini sesuai edaran Mendagri.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa yang dideklarasikan sebagai Bakal Calon Bupati Bogor? Rudy Susmanto dideklarasikan sebagai bakal calon Bupati Bogor dari Partai Gerindra di Hotel Lorin, Sentul, Kabupaten Bogor, Senin 22 Juli 2024.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Siapa yang menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat? Ronal Surapradja menceritakan dirinya ditunjuk menjadi bakal calon wakil gubernur Jawa Barat di momen krusial sebelum pendaftaran ditutup.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
Dari 27 kabupaten/kota, Disnakertrans Jabar mencatat besaran UMK untuk Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar dengan Rp 3.919.291 atau naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya. UMK tersebut diprediksi kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793 dari sebelumnya Rp 1.433.901.
Selanjutnya Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 1.658.514 dari sebelumnya Rp 1.525.632, Kota Cirebon Rp 1.893.383 dari sebelumnya Rp 1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301 dari sebelumnya Rp 1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp 1.477.352.
Ferry melanjutkan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.091.345 dari sebelumnya Rp 2.843.662, Kabupaten Bandung Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277 dari sebelumnya Rp 2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kota Cimahi Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461.
Kemudian Kota Depok Rp 3.584.700 dari sebelumnya Rp 3.297.489, Kota Bogor Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556 dari sebelumnya Rp 2.376.558, Kota Sukabumi Rp 2.158. 430 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366.
Kota Bekasi Rp 3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 dari sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 dari sebelumnya Rp 2.327.072.
"Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat. Besok akan kita lakukan penetapan, sepertinya akan langsung diumumkan oleh Gubernur Jabar," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaTercatat sudah ada 33 provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaNominal ini naik dengan presentasi kenaikan 4,74 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.356.109.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya