Hendak Masuk Timor Leste, WN Kanada Dideportasi dari Indonesia
Merdeka.com - Seorang warga negara Kanada bernama Denis Dupuis dideportasi melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Juanda Surabaya, setelah dibawa dari Kantor Imigrasi Atambua ke Bandara El Tari Kupang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A. Halim mengatakan, tim membawa WNA tersebut dari Kantor Imigrasi Atambua menuju Kupang. Rabu Pukul 04.30 WITA, tim tiba di Bandara El Tari Kupang dan melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju Bandara Juanda Surabaya.
"Pada Pukul 08.00 WIB, tim tiba di Bandara Juanda dan dilanjutkan check in pesawat Scoot Air Lines tujuan Singapura. Setelah check in, paspor WNA tersebut distempel cap keluar wilayah Indonesia oleh petugas Imigrasi TPI Juanda, selanjutnya diantarkan ke pintu keberangkatan," jelasnya, Kamis (18/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Mengapa Tengku Firmansyah pindah ke Kanada? Menemani anak-anak kuliah menjadi alasan utama Tengku Firmansyah dan Cindy Fatikasari memutuskan untuk menetap di Kanada.
-
Kapan Tengku Firmansyah pindah ke Kanada? Tengku Firmansyah beserta istri dan kedua anaknya telah berimigrasi ke Kanada pada bulan April 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 21 April 2023, Denis Depuis diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain saat hendak melintas ke Timor Leste. Karena diduga melanggar aturan Keimigrasian, Denis dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua, Denis terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Denis diketahui telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020. Sehingga langsung dideportasi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terjadi Februari 2018. Pelaku awalnya menjadi sukarelawan di sebuah PAUD
Baca SelengkapnyaImigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPetugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca Selengkapnyapermohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi pupuk di NTT ditangkap polisi Timor Leste, setelah 7 tahun buron.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, aksi WNA Inggris berusia 50 tahun itu menjadi perhatian serius
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaPerempuan berinisial VR itu membuat konten pornografi selama berada di Bali.
Baca SelengkapnyaMereka tak menyangka akan ditipu tetangganya sendiri
Baca SelengkapnyaWarga asing ini dideportasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan menjadi pacar bayaran.
Baca Selengkapnya