Hina Presiden dan Kapolri, santri di Pasuruan ditangkap polisi
Merdeka.com - BHD, seorang santri pondok pesantren di kawasan Pesrepen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dia diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan.
Santri berusia 20 tahun tersebut memposting penghinaan terhadap presiden dan kapolri itu di akun media sosial. Postingan itu terkait dengan kasus chat berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
Dia memposting dengan menggunakan nama akun Elluek Ngangenniie. Polisi menemukan banyak ujaran kebencian dalam akun tersebut. Sehingga tim saber melakukan penangkapan terhadap BHD dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Apa yang dikatakan santri kepada Prabowo? 'Prabowo papa Gemoy, Prabowo papa Gemoy,' santriwan saling bersautan.
-
Siapa yang dihujat oleh warganet? Meskipun jarang membaca komentar dari warganet, Sarwendah mengakui bahwa saat itu ia tidak sengaja menemukan hujatan terhadap dirinya dan Onyo, yang langsung membuatnya mengambil langkah dengan melayangkan somasi.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Siapa yang diduga menghina Prabowo? Media sosial digemparkan dengan akun bernama Fufufafa yang diduga milik Gibran Rakabuming Raka, dan disebut-sebut menghina Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan anaknya beberapa tahun yang lalu.
"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian terhadap pejabat negara Indonesia dan beberapa pejabat Kepolisian RI," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (9/6).
Polisi membuka kemungkinan melakukan penangkapan terhadap pihak lain. Dia menegaskan, BHD harus menjalani proses hukum sebagai pembelajaran bahwa menggunakan media sosial juga perlu menjunjung tinggi etika. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Karena apa yang disebarkan dan diupload dibaca dan dilihat banyak orang," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca SelengkapnyaSosok transpuan bernama Irfan Satria Putra alias Ratu Entok sekaligus pegiat media sosial akhirnya ditangkap kepolisian
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Selengkapnyaserangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman terhadap Anies.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaTikToker Galih terancam penjara maksimal enam tahun.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca Selengkapnya