Imigran asal Irak ramai jadi tukang cukur di Puncak Bogor
Merdeka.com - Para imigran pencari asal Irak banyak bermukim di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka belakangan marak bekerja bahkan hingga menjadi tukang cukur.
Kondisi ini, membuat petugas kantor Imigrasi Kelas I Bogor marak melakukan razia. Setidaknya ada enam warga negara asal Irak diamankan di kawasan Puncak, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (8/8) semalam. Mereka adalah Harith Wathiq (32), Moammar Karim (37), Abaad Karam (37), Abbas Saleh (28), Raad Fadhi (24), dan Falid Karem (34).
Keenam imigran itu digelandang lantaran dianggap menyalahi aturan dokumen keimigrasian yang melarang imigran bekerja menghasilkan uang.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dari mana orang Bekasi diberangkatkan? Pemberangkatan orang-orang Bekasi ini dilakukan melalui beberapa gelombang antara tahun 1897 hingga 1929. Seluruhnya diseberangkan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Tanjung Priok maupun Semarang.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman menuturkan, para imigran diamankan sekitar 22.00 WIB saat bekerja sebagai pemangkas rambut pria di beberapa salon kawasan Puncak. "Kami amankan enam imigran mandiri saat bekerja sebagai tukang cukur di lima salon yang berada di Warungkaleng, Tuguutara, Cisarua. Enam imigran ini merupakan pencari suaka dan pengungsi,” tutur Herman.
Herman menjelaskan, merujuk pada Peraturan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham No IMI 0342 GR 0207 tentang Penanganan Imigran sebagai Pencari Suaka dan Pengungsi, membatasi aktivitas imigran untuk membuka usaha dan bekerja formal atau non formal untuk menghasilkan uang.
Dari segi etika, lanjut Herman, dengan bekerjanya para imigran tersebut tentunya akan menimbulkan persoalan baru di masyarakat sekitar. “Hal ini juga menjadi persoalan baru, di lain pihak warga sekitar sulit mendapatkan pekerjaan, sedangkan para imigran bekerja. Ke enam imigran tersebut akan dikirim ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) yang ada di Kalideres, Jakarta,” katanya.
Salah seorang imigran, Falid Karim, berdalih mencari uang di Indonesia untuk membiayai keluarga yang saat ini tengah sakit. “Saya sendiri tidak tahu jika imigran tidak diperbolehkan menghasilkan uang. Saya bekerja karena Aba (ayah) sedang sakit,” kata Karim.
Dia mengaku baru tiga bulan sebagai pemangkas rambut pria di sebuah salon dengan rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per minggunya. Pekerjaan yang dia lakukan karena biaya keseharian mengandalkan uang kiriman dari sanak saudaranya di Irak sudah tidak terkirim beberapa bulan terakhir.
“Negara kami tengah berbahaya. Sangat sulit mengirim uang ke Indonesia. Sedangkan dari Badan PBB (UNHCR) kami hanya mendapatkan dokumen dan tidak mendapatkan uang,” paparnya.
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor, Arif Toto menerangkan, para imigran mandiri atau para peminta suaka/pengungsi yang tiba secara ilegal di Indonesia memang tidak mendapatkan uang saku dari UNHCR. “Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menumpang perahu melalui jalur tikus. Di Cisarua ini semua imigran statusnya mandiri,” katanya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaKetiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.
Baca SelengkapnyaKelima jemaah asal embarkasi Surabaya tersebut diamankan lantaran menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca Selengkapnya