Ini Persiapan MK Jelang Pemilu 2024, Terutama Penyelesaian Perselisihan Hasil Suara
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri dalam menyambut gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia mengatakan, penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan tanggung jawab MK, sebagaimana amanat konstitusi,.
"Untuk itu, Mahkamah Konstitusi terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penanganan perkara PHPU," katanya dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Artikel terkait Pemilu 2024 juga bisa dibaca di Liputan6.com
Oleh sebab itu, lanjut Anwar, pada tahun 2023 MK fokus pada penyelenggaraan berbagai kegiatan, di antaranya berhubungan dengan kepemiluan.
"Di antaranya bimtek hukum acara Mahkamah Konstitusi, termasuk dengan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, MK juga menyelenggarakan workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai, serta peningkatan sarana dan prasarana ICT, kemudian kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap MK dapat mempersiapkan diri menjadi wasit yang adil karena kini Indonesia memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
"Kami sangat berharap MK melakukan persiapan yang matang agar dapat menjadi wasit yang adil bagi yang bersengketa, baik sengketa di pileg, pilpres, maupun pilkada," kata Jokowi dalam sambutannya pada sidang pleno khusus tersebut.
Jokowi juga mendorong kualitas putusan MK. Hal ini diperlihatkan dari aspek kecepatan penerbitan putusan. Pasalnya, keadilan yang tertunda terlalu lama adalah sebuah ketidakadilan.
"Kita harus berusaha keras agar Pemilu 2024 dijadikan sebagai ajang pembuktian kualitas demokrasi Indonesia, sekaligus memilih pemimpin-pemimpin yang amanah untuk meraih tujuan berbangsa dan bernegara," pesan Jokowi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaRidwan Mansyur memastikan siap menyelesaikan perkara-perkara terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024, usai resmi menjabat sebagai hakim MK.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.
Baca Selengkapnya"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin
Baca Selengkapnya