Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Inkracht, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru

Inkracht, Terpidana Korupsi Alkes RSUD Arifin Achmad Dieksekusi ke Lapas Pekanbaru ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Yuni Efrianti. Dia dijebloskan ke penjara ke Lapas khusus perempuan, setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Terpidana (Yuni) hari ini kami eksekusi ke Lapas Perempuan Pekanbaru. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yuriza Antoni di Pekanbaru, Selasa (9/7).

Dalam kasus ini, Yuni yang merupakan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) itu kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Pekanbaru.

Karena Yuni juga pernah menghuni Lapas itu saat statusnya sebagai tersangka dan terdakwa. Namun, ketika persidangan berjalan, dia mendapat pengalihan penahanan kota dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Menurut Yuriza, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum melayangkan surat panggilan kepada Yuni beberapa waktu lalu. Yuni kooperatif menjalankan hukuman atas dirinya. "Yang bersangkutan sudah di dalam Lapas," tegasnya.

Yuni divonis 1 tahun 2 bulan, denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp66.709.841 dan hukuman itu diterima oleh Yuni maupun JPU. Tidak hanya Yuni, stafnya Mukhlis juga telah menjalankan hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Selain swasta, perkara pengadaan Alkes ini juga menjerat tiga dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Arifin Achmad. Mereka adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial.

Dr Welli Zulfikar divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Welli juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp132 juta dengan hukuman pengganti enam bulan penjara.

Setelah dr Welli, drg Masrial divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti tiga bulan kurungan. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta dengan hukuman pengganti 6 bulan kurungan jika tak dibayar.

Berikutnya, Kuswan Ambar divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Hakim tidak menetapkan yang pengganti kerugian negara kepada Kuswan. Bedanya, ketiga dokter itu masih dalam tahap banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Berdasarkan surat dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di RSUD Arifin Achmad Riau.

Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktris CV PMR, Yuni Efrianti dan dimasukkan ke Bagian Keuangan.

Setelah disetujui bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianti melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.

Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, Firdaus. Tindakan itu melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.

CV PMR bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.

Alkes juga tidak pernah diserahkan CV PMR kepada panitia penerima barang dan bagian penyimpanan barang di RSUD Arifin Achmad Riau sesuai ketentuan dalam prosedur tetap pengadaan dan pembayaran obat, gas medis dan alat kesehatan pakai habis BLUD RSUD Arifin Achmad Riau.

Selama medio 2013 dan 2013, Direktur CV PMR dibantu stafnya Muklis telah menerbitkan 189 faktur alat kesehatan spesialistik. Harga alat kesehatan yang tercantum dalam faktur berbeda-beda dengan harga pembelian yang dilakukan terdakwa dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial.

Dari audit penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp420.205.222.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Rp6,38 Miliar, Orang Ini Dapat Paling Banyak

Pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK
Dipindah ke Lapas Cirebon, Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK

Sudirman kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bersama 6 narapidana lainnya.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim
Keberatan Mantan Karutan KPK dalam Kasus Pungli Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo

Berdasarkan keterangan dalma video, yang bersangkutan kerap teriak-teriak tidak jelas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bahaya Ada Sosok
VIDEO: Bahaya Ada Sosok "Bos" Pungli Rutan, KPK Minta Bantuan Jenderal Tahan Tersangka di Polda Metro

Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya
Kasus Pungli Tahanan KPK, Kepala Rutan dan 14 Bawahannya Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Belasan tersangka tersebut merupakan aktor intelektual yang melakukan pungli sejak tahun 2019 lalu.

Baca Selengkapnya
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa
Nasib Mantan Polwan Yuni Utami, Sering Teriak-teriak Tak Jelas Berujung Dibawa ke RS Jiwa

Eks Polwan Viral diamankan oleh warga ke RSJ karena dinilai meresahkan.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Pencabulan Anak Panti Diringkus saat Belanja di Pasar Palembang
Buronan Kasus Pencabulan Anak Panti Diringkus saat Belanja di Pasar Palembang

Yandi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang
Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Lapas Tangerang

Pemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya