Istri Jadi TKI, Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SD
Merdeka.com - Seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi korban pencabulan ayah kandungnya yang berinisial AK (39). Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan AK sejak korban duduk di kelas 5 SD dan istrinya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi AK terungkap setelah korban melaporkan apa yang dialaminya kepada paman dan bibinya. Atas laporan tersebut, paman dan bibi korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka,” katanya di Garut, Rabu (21/12).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Kenapa keluarga AFK melapor ke polisi? 'Kami harap kasus ini diproses karena ada dugaan kelalaian oleh petugas sunat,' ungkap kuasa hukum keluarga korban Fitriyadi, Rabu (29/11).
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan AK mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukannya sejak anaknya duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 5, tepatnya di tahun 2020.
Di tahun tersebut, diketahui istri tersangka berangkat ke Arab Saudi menjadi pekerja migran dan korban juga tersangka masih tinggal di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Selama masih di Kabupaten Bandung Barat, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tahun 2020 dan 2021,” jelasnya.
Di tahun 2022, tepatnya di bulan Oktober, korban dan pelaku bersama keluarganya diketahui pindah ke Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Saat tinggal di Garut, aksi pelaku menyetubuhi korban rupanya tidak berhenti.
“Sejak Oktober hingga November 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Jadi total pelaku menyetubuhi korban ini sebanyak lima kali dengan yang sebelumnya dilakukan di Kabupaten Bandung Barat,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AK, menurut Wirdhanto, aksi cabul pelaku diduga dipicu oleh tontonan video porno di ponsel miliknya. Tontonan tersebut memunculkan hasrat seksualnya, namun karena istrinya sedang di Arab Saudi akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya, AK dikenakan pasal 76d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan (3) dan atau pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman,” pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPerkosaan terjadi sejak gadis kembar itu berusia 9 tahun. Perbuatan bejat itu sudah tak terhitung berapa kali karena hampir setiap pekan terjadi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca Selengkapnya