Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK, Ini Penyebabnya

Izin Usaha Kresna Life Dicabut OJK, Ini Penyebabnya Ogi Prastomiyono. Tira Santia ©2023 Liputan6.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum disyaratkan sesuai ketentuan.

“Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6).

Ogi menjelaskan, sebelumnya OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.

Dia menjelaskan bahwa Kresna Life tidak dapat melaksanakan upaya terakhir melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali, dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL).

“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ujar Ogi.

OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

“Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/ atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud,” ujar Ogi.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. “Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis,” ujar Ogi.

Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya
Tak Bisa Selesaikan Masalah, PT Asuransi Jiwa Profile Indonesia Dicabut Izin Usahanya

OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Prolife untuk menyelesaikan SPKU.

Baca Selengkapnya
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN
Respons OJK Usai Sanksi ke Kresna Life dan Michael Steven Dibatalkan PTUN

PTUN membatalkan sanksi yang diberikan OJK kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha
OJK Cabut Izin Usaha Bank Jepara Artha

Bank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Kalimantan Barat, Dana Masyarakat Aman?
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Kalimantan Barat, Dana Masyarakat Aman?

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Baca Selengkapnya