Jadi Tersangka Korupsi Pasar Era Bupati Faida, Pejabat Disperindag Jember Diperiksa
Merdeka.com - Satreskrim Polres Jember menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar tradisional, secara terpisah. DS, pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diperiksa pada Kamis (29/07) ini. DS hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Jember sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar petang.
"Yang PPK, datang hari ini. Sedangkan untuk yang swasta, sudah kita jadwalkan harinya pada pekan depan," ucap AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polres Jember saat ditemui Merdeka.com pada Kamis petang.
Seperti diberitakan sebelumnya, DS dan JN ditetapkan sebagai tersangka pada awal pekan ini dalam kasus korupsi Pasar Balung Kulon. Saat proyek berlangsung pada tahun 2019, DS menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pasar Balung Kulon. Informasi yang dihimpun, DS merupakan Dedy Sucipto dan setelah pergantian bupati, saat ini ditunjuk menjadi Plt Kasi Sarana Prasarana Disperindag Jember.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
Sedangkan JN adalah Junaedy yang merupakan Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK), yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan pasar. Keduanya menjadi tersangka pertama dan ditetapkan bersamaan usai penyidik Satreskrim Polres Jember melakukan gelar perkara di Polda Jatim pada awal pekan lalu.
Penetapan keduanya menjadi tersangka menjadi babak baru perjalanan kasus yang menurut taksiran BPKP telah merugikan negara Rp 1,8 Miliar tersebut. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2019 itu, mulai diselidiki Polres Jember sejak awal tahun 2020.
Satreskrim Polres Jember kemudian menaikkannya menjadi penyidikan pada pertengahan tahun 2020, namun belum ada tersangka. Setelah dua kali pergantian Kapolres dan satu kali pergantian Kasat Reskrim, kasus yang terjadi di masa pemerintahan bupati Faida ini kemudian berbuah menjadi penetapan dua tersangka pada awal pekan ini.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Disperindag Jember, Widodo Julianto mengaku cukup prihatin atas kasus yang saat ini sedang menjerat bawahannya itu. Saat proyek berlangsung, Widodo belum menjabat di Disperindag Jember. Setelah kasus ini bergulir, Widodo telah meminta seluruh jajarannya yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Jember untuk berani berbicara terus terang atas proyek yang berlangsung di masa pemerintahan Bupati Faida tersebut.
"Secara pribadi, saya prihatin. Saya juga sudah meminta teman-teman yang diperiksa untuk kooperatif dengan penyidik," papar Widodo.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DS masih tetap menjalankan jabatannya di Disperindag. "Masih tetap aktif. Belum dinon-aktifkan, kita perlu koordinasi dulu dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," ujar Widodo.
Widodo mengaku heran dengan taksiran kerugian negara yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dalam proyek tersebut, yakni sebesar Rp 1,8 miliar.
"Karena proyek itu sudah pernah menjadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Lalu keluar rekomendasi agar kontraktor yang mengembalikan kelebihan bayar kepada negara, dan itu sudah dilaksanakan langsung. Karena itu kalau ada versi kerugian yang Rp 1,8 Miliar, kita kan belum jelas yang mana," papar Widodo.
Justru, menurut Widodo, pihaknya masih memiliki utang atau kurang bayar terhadap kontraktor pelaksana. "Saya lupa angka persisnya. Mereka (kontraktor) juga terkena denda karena terlambat menyelesaikan dari deadline yang dijanjikan," jelas Widodo.
Meski demikian, Widodo menegaskan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang dilaksanakan Polres Jember. "Karena sudah bergulir di aparat penegak hukum, tentu kita harus hormati penyidikan," tutur Widodo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pejabat Kemendagri yang saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat, Arsal Latif (AL) ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek revitalisasi pasar.
Baca SelengkapnyaPembangunan pasar itu menjadi pusat perbelanjaan modern mangkrak sejak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaUsai ditetapkan sebagai tersangka, FS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar. FS ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng menggeledah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali terkait dugaan korupsi, Jumat (30/8).
Baca Selengkapnya