Jadikan anak kandung budak seks, tukang ojek di Minahasa ditangkap
Merdeka.com - Tragis nasib gadis berinisial ES (14). Dia dijadikan budak seks ayah kandungnya SS alias Sammy (42) selama bertahun-tahun. Setelah menerima laporan, polisi kemudian menangkap ayah bejat berprofesi sebagai tukang ojek tersebut di rumahnya yang terletak di Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan bermula saat Tim Resmob Manguni 3 Polda Sulut menerima permintaan bantuan Unit PPA berdasarkan laporan polisi bernomor 828/IX/2016/Sulut. Tim di bawah pimpinan Ipda Adrianus Untu langsung bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Tanpa perlawanan, SS langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
Tersangka ditangkap karena diduga kuat melakukan perkosaan selama bertahun-tahun terhadap korban anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Informasi diperoleh, ES mengalami tindak perkosaan oleh ayahnya selama kurang lebih 6 tahun. Perbuatan bejat SS dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Sebelum terungkap, tersangka berusaha memperkosa korban pada Jumat (23/9) pekan lalu.
Saat itu korban menolak lantaran sedang datang bulan. Namun tersangka yang sudah dipengaruhi nafsu setan tetap memaksa. Karena korban menolak, tersangka langsung menampar dan mengancam akan memukul korban jika tak menuruti permintaannya. Lantaran takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolda Sulut. Saat melapor beberapa waktu lalu, korban diantar ibunya dan didampingi Ketua Komda Perlindungan Anak Sulawesi Utara, Jull Takaliuang.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sulut untuk menjalani proses hukum. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.
Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, menyayangkan perbuatan tersangka terhadap korban. Sebagai ayah, seharusnya tersangka melindungi anaknya dari aksi-aksi tidak terpuji dan melawan hukum.
"Amat disayangkan peristiwa kejahatan ini. Seharusnya seorang ayah menjadi pelindung utama bagi anaknya dan menjadi motivator untuk meraih cita-cita. Tapi justru malah ayah bejat ini yang merusak mental dan impian anaknya sendiri," ujar Ratulangi.
Selanjutnya, dia berharap, tidak ada lagi kasus-kasus ayah bejat menodai anak sendiri. Ia pun berharap, korban mendapat perawatan dan segera pulih dari trauma agar tetap semangat meraih masa depan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya