Jaksa Agung minta penegak hukum cermat menetapkan status tersangka
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek dalam praperadilan menjadi perhatian tersendiri bagi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati bagi penegak hukum.
"Sekarang tentunya penegak hukum, siapapun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakata Selatan, Jumat (15/5).
Prasetyo juga menjelaskan jika penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Makanya kita harus ada kiat-kiat bagaimana mengantisipasi itu. Kita tingkatnya profesionalisme kita," ujarnya
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Adanya bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itulah yang kemudian ditekankan oleh Prasetyo. Dia mengingatkan bahwa penegak hukum harus mengumpulkan semua alat bukti yang diperlukan sebelum penetapan status tersangka bagi seseorang.
"Paling tidak buktinya sudah cukup pada saat melakukan penyidikan. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka," pungkas Prasetyo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bachtiar mengajukan permohonan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil, intinya tersangka masuk dalam objek praperadilan.
Sebelum putusan itu, gugatan praperadilan menjadi perbincangan publik usai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan gratifikasi dan korupsi saat menjabat di Lemdikpol. Dikabulkannya gugatan Budi Gunawan tersebut diikuti sejumlah orang yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Ilman mengajukan gugatan atas penetapan tersangka proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh KPK. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaJaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya