Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung minta penegak hukum cermat menetapkan status tersangka

Jaksa Agung minta penegak hukum cermat menetapkan status tersangka Jaksa Agung Prasetyo. ©2014 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek dalam praperadilan menjadi perhatian tersendiri bagi Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan putusan tersebut harus disikapi dengan hati-hati bagi penegak hukum.

"Sekarang tentunya penegak hukum, siapapun, harus lebih hati-hati, lebih cermat dalam menentukan seseorang sebagai tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakata Selatan, Jumat (15/5).

Prasetyo juga menjelaskan jika penegak hukum harus benar-benar memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Makanya kita harus ada kiat-kiat bagaimana mengantisipasi itu. Kita tingkatnya profesionalisme kita," ujarnya

Adanya bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itulah yang kemudian ditekankan oleh Prasetyo. Dia mengingatkan bahwa penegak hukum harus mengumpulkan semua alat bukti yang diperlukan sebelum penetapan status tersangka bagi seseorang.

"Paling tidak buktinya sudah cukup pada saat melakukan penyidikan. Di tingkat penyelidikan inilah nanti kita akan bergulat untuk menentukan betul tidaknya orang itu dapat dijadikan tersangka," pungkas Prasetyo.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bachtiar mengajukan permohonan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil, intinya tersangka masuk dalam objek praperadilan.

Sebelum putusan itu, gugatan praperadilan menjadi perbincangan publik usai hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka dugaan gratifikasi dan korupsi saat menjabat di Lemdikpol. Dikabulkannya gugatan Budi Gunawan tersebut diikuti sejumlah orang yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Ilman mengajukan gugatan atas penetapan tersangka proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 oleh KPK. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Janji Kejagung Beri Atensi Jaksa Periksa Berkas Pegi Kasus Vina Cirebon

Menurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya