Jika gugatan ditolak PTUN, WN Prancis dieksekusi mati sendiri
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi mati bagi Warga Negara Prancis, Serge Aresky Atlaoui. Serge tidak akan dieksekusi bersamaan dengan sembilan terpidana mati lainnya lantaran mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, jika gugatan ditolak, Kejaksaan akan mengeksekusi Serge sendiri tanpa menunggu gelombang eksekusi berikutnya.
"Kita tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri begitu tuntas perlawanan PTUN-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana saat dihubungi, Senin (27/4).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
-
Siapa saja yang harus dikhitan? Bagi seorang muslim, khususnya laki-laki, tentu sudah tidak asing lagi dengan khitan atau sunat.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
Diketahui, Serge mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke PTUN. Atas hal tersebut, Serge tak dieksekusi bersama 9 terpidana lainnya.
Hingga kini, jaksa belum juga memastikan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Sementara, sembilan terpidana mati lainnya sudah berada di ruang isolasi Lapas Nusakambangan. Rencana eksekusi itu banyak ditentang dari luar negeri maupun dari LSM di dalam negeri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca Selengkapnya