Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril

Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril Johan Budi. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan grasi maupun amnesti secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Alasannya, pemberian grasi harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan grasi mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.

"Amnesti itu ada syaratnya, grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat pada Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR," jelas Johan di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).

Johan mengatakan, Presiden mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk mencari keadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau sekarang kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ibu Nuril, upaya hukum luar biasa. Itu peninjauan kembali. Nanti setelah itu, baru prosesnya selesai, domain di bawah Presiden," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di Mahkamah Agung (MA) tak memuaskan.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Pernyataan Jokowi memantik kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai ucapan Jokowi itu bisa membuat bangsa Indonesia malu.

"Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).

Wakil Ketua DPR ini mengungkap alasan mengapa ucapan Jokowi bisa membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, grasi itu hanya bisa diberikan pada narapidana yang memiliki masa hukuman di atas dua tahun.

"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas dua tahun," ungkapnya.

Saat menghadapi kasasi di Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 500 juta. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau
Yusril: Jokowi Merasa Dibikin Repot Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Gibran Belum Tentu Mau

Keresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar

Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Reaksi Datar Jokowi Tanggapi Ucapan Puan Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres
Reaksi Datar Jokowi Tanggapi Ucapan Puan Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres

Puan enggan berkomentar jauh mengenai kans Gibran jadi cawapres.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya