Jokowi Dinilai Tak Bisa Beri Langsung Grasi untuk Baiq Nuril
Merdeka.com - Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi SP menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa memberikan grasi maupun amnesti secara langsung terhadap Baiq Nuril, terpidana kasus perekaman percakapan mesum. Alasannya, pemberian grasi harus mendapat persetujuan DPR, sedangkan grasi mempertimbangkan rekomendasi Mahkamah Agung.
"Amnesti itu ada syaratnya, grasi itu ada syaratnya juga. Itu tidak melekat pada Pak Presiden langsung bisa memberikan grasi, amnesti. Ada tahap-tahapannya, kayak amnesti itu harus ada rekomendasi atau bicara dengan DPR," jelas Johan di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11).
Johan mengatakan, Presiden mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan peninjauan kembali kepada MA untuk mencari keadilan.
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Kalau sekarang kan masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan ibu Nuril, upaya hukum luar biasa. Itu peninjauan kembali. Nanti setelah itu, baru prosesnya selesai, domain di bawah Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi membuka ruang bagi Baiq Nuril untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di Mahkamah Agung (MA) tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Pernyataan Jokowi memantik kritikan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Fadli menilai ucapan Jokowi itu bisa membuat bangsa Indonesia malu.
"Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
Wakil Ketua DPR ini mengungkap alasan mengapa ucapan Jokowi bisa membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, grasi itu hanya bisa diberikan pada narapidana yang memiliki masa hukuman di atas dua tahun.
"Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas dua tahun," ungkapnya.
Saat menghadapi kasasi di Mahkamah Agung, Baiq Nuril divonis enam bulan penjara ditambah denda senilai Rp 500 juta. Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaKeresahan Presiden Jokowi itu dikatakan Yusril saat diskusi dengannya terkait gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPuan enggan berkomentar jauh mengenai kans Gibran jadi cawapres.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya