Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Merdeka.com - Polri telah menetapkan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka. Pria mengaku nabi ke-26 ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (19/4) kemarin.
"Iya sudah (tersangka) kemarin," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Rusdi menyebut, Paul Zhang ditetapkan menjadi tersangka terkait dengan ujaran kebencian. "(Kasus) Ujaran kebencian dan penodaan agama," sebutnya.
-
Siapa nabi yang ditangkap polisi? Seorang pria bernama Jannes Elondias mendadak viral di media sosial lantaran mengaku sebagai nabi. Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
-
Mengapa Jannes mengaku sebagai nabi? Dia bahkan mengaku sebagai nabi yang diutus untuk umat Islam.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Sebelumnya, Polri tengah mendalami dan mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Pria mengaku nabi ke-26 ini telah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Sabtu (17/4) kemarin.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Paul Zhang telah dikenakan Pasal oleh pihaknya tentang ujaran kebencian.
"Unsur-unsur Pasal yang dikenakan yang pertama ujaran kebencian, ini menyangkut Undang-Undang ITE. Dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Selain itu, Paul Zhan juga dikenakan Pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156 huruf a KUHP.
"Penodaan agama yang ada di KUHP ya, tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a KUHP," ujarnya
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaUsai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAgatha of Palermo dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW lewat channel YouTube Benteng77.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada hari ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca Selengkapnya