Jual Barang Bukti Sabu-Sabu, 3 Polisi di Sumut Dijatuhi Hukuman Mati
Merdeka.com - Tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yakni Tuharno, Waryono, dan Agung Sugiarto, dijatuhi hukum mati. Ketiga anggota Kepolisian ini dijatuhi hukuman maksimal karena terbukti menjual sebagian dari 76 kilogram barang bukti sabu-sabu.
Sidang putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2). Selain ketiga mantan personel Polres Tanjung Balai, dua orang warga sipil, yakni Hasnul Arifin dan Supandi, yang terlibat dalam perkara itu juga dijatuhi hukuman mati.
"Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dedy memaparkan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.
"Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," jelas Dedy.
Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Tuharno dan Waryono serta Hasnul Arifin dan Supandi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara Agung Sugiarto sebelumnya dituntut dengan pidana seumur hidup.
Terdakwa Lain Divonis Pekan Depan
Dedy menambahkan, kasus ini juga melibatkan 8 anggota Polres Tanjung Balai lainnya, yakni Syahril Napitupulu, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang. Lalu, seorang warga sipil, Hendra.
"Vonis yang lainnya menyusul pekan depan," jelas Dedy.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 19 Mei 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat itu, terdakwa Syahril Napitupulu dan Khoirudin bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
Lalu, mereka menemukan kapal bermuatan 76 kilogram sabu-sabu yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia. Khoirudin kemudian melaporkan temuan itu ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi.
Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya yakni John Erwin Sinulingga, Juanda, dan Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli.
Selanjutnya, terdakwa Leonardo Aritonang dan anggota lainnya, Sutikno, menyusul menggunakan kapal untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan itu. Setibanya di lokasi, Tuharno membawa kapal yang telah berisi sabu-sabu menuju Dermaga Polairud Polres Tanjung Balai.
Jual 6 Kg Sabu-Sabu
Namun di tengah perjalanan menuju Dermaga, Tuharno malah memindahkan satu goni berisi 13 Kg sabu ke kapal lain. Kemudian terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu-sabu seberat 6 kilogram dan berniat menjualnya. Sabu-sabu itu pun disembunyikan di kolong tempat duduk di salah satu kapal.
Setelah kejadian itum Tuharno menghubungi Wariono. Lalu, disepakati pertemuan di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan. Saat menemui Tuharno, terdakwa Wariono ditemani anggotanya, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.
Mereka bertemu sekitar pukul 17.30 WIB. Tuharno datang dengan kapal patroli. Kemudian, di dalam kapal Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kilogram kepada Wariono dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualannya akan dibagi-bagikan.
Selanjutnya, Wariono membawa sabu-sabu sebanyak 6 Kg ke posko di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu disimpan di semak belukar.
Wariono kemudian menghubungi seseorang bernama Tele yang saat ini masih buron. Lalu, Tele datang mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram dari Wariono.
Kejadian itu disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, dan Kuntoro. Kemudian pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta dari Tele. Setelah itu sekitar pukul 21.45 WIB, Wariono menyuruh Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot yang juga masih buron untuk menjual sabu-sabu seberat 5 Kg.
Lalu, Boyot mengambil 5 kilogram sabu-sabu yang telah disimpan di semak belukar, dan disepakati harga penjualan seluruh sabu-sabu itu seharga Rp1 miliar. Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp600 juta sebanyak lima kali kepada Agung Sugiarto Putra. Uang itu lalu diserahkan ke Wariono.
Atas perbuatannya, mereka didakwa bersama dengan temannya menawarkan sabu untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu tersebut, dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca Selengkapnya