Jual Elang Alap Jambul, Susanto Diamankan Polisi
Merdeka.com - Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus jual beli satwa langka yang dilindungi UU. Seorang tersangka diamankan saat menjajakan dagangannya di Pasar Burung Seteno Betek Jalan Sam Ratulangi, Kota Kediri, Senin (22/7).
Tersangka atas nama Susanto (43) warga Jalan Setono Pande Komplek PDS RT 04 RW 04, Kota Kediri. Dari tersangka polisi mengamankan 1 ekor elang alap jambul, 1 ekor landak Jawa dan 1 ekor kukang.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli 2019. Anggota unit Pidsus Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan yang dilindungi.
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Bagaimana Dira jual petai? Akhirnya, Dira mencari cara berjualan lain dengan melakukan live melalui media sosial.
-
Dimana bulu burung itu dilelang? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Kenapa Dira jual petai? Pada awalnya, Dira dan suaminya memilih berjualan petai karena terinspirasi dari orang tuanya.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Di mana Seeng ditemukan? Karena, seeng merupakan perkakas kuno yang sudah ada sejak dahulu.Namun jika dilihat dari bahannya yang merupakan logam, diperkirakan penemuannya sudah ada sejak logam mulai banyak digunakan sebagai perkakas rumah tangga.
"Setelah melakukan penyelidikan tepatnya di stand pasar burung milik Susanto petugas menemukan hewan langka yg dilindungi. Sewaktu dilakukan pemeriksaan Susanto mengaku tidak memiliki izin dari petugas yang berwenang dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga bekerjasama dengan BKSDA dalam penanganan kasus ini," kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi pada merdeka.com.
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) atau (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO. 05 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaElang bondol, si maskot DKI Jakarta saat ini populasinya sangat terbatas.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan setidaknya 70 orang dan 40 ekor ayam dala operasi kali ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPerjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Baca Selengkapnya