Jual Motor Curian di Facebook, Buruh Tani di Garut Masuk Bui
Merdeka.com - Seorang buruh tani asal Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial H, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul bersama tim Sancang Polres Garut. Dia diduga mencuri sepeda motor milik pedagang di Pasar Ciawitali, Garut.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, penangkapan berawal dari laporan pedagang yang kehilangan sepeda motornya di Pasar Ciawitali. Sebelumnya, korban memarkirkan sepeda motor itu diparkirkan tepat di depan jongko atau kiosnya.
“Korban ini kehilangan motor pada Sabtu (11/9) dan langsung lapor kepada kami,” ujarnya, Kamis (16/9).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang terjadi pada pria di Garut? Dirinya mengaku tak bisa tidur selama empat tahun terakhir dan selalu terjaga. Solihin (51) menjelaskan jika kondisinya ini dimulai sejak 2020 lalu. Setiap malam ia selalu terjaga, sehingga tubuhnya tidak bisa diistirahatkan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, petugas menerima laporan adanya seseorang yang menjual sepeda motor di media sosial Facebook. Ciri-ciri kendaraan itu sama dengan milik korban.
Tim Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Tim Sancang Polres Garut langsung melakukan pendalaman. "Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku A yang berprofesi sebagai buruh tani. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian," jelasnya.
Saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap A terungkap bahwa pelaku rupanya memang sempat datang ke kios korban dan berpura-pura sebagai pembeli. Dia lalu meminta izin buang air kecil.
"Saat A ini keluar dari kamar kecil, dia melihat kunci motor yang tergantung di dinding. Karena merasa aman, A langsung mengambil kunci tersebut dan langsung keluar jongko dan pamit pulang. Setelah beberapa menit dia balik lagi ke depan jongko korban. Karena korban tidak ada dan merasa situasi aman, dia langsung membawa kabur motor itu," ungkapnya.
Di hadapan penyidik kepolisian, A mengaku terpaksa melakukan pencurian dengan dalih untuk modal usaha tani.
"Pengakuan tersangka memang karena terdampak pandemi Covid-19 dia berniat mencuri motor untuk dijual dan hasil penjualannya untuk modal usaha tani. Tapi sebelum pelaku berhasil menjual motor curiannya lebih dulu ditangkap unit reskrim Polsek Tarogong Kidul bersama Tim Sancang," katanya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tutup Alit.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaSontak mereka berteriak yang memicu warga berkerumun dan mengejar para pelaku.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaArif Fahmi mengaku sebagai anggota TNI. Hal ini dilakukan untuk menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang ustaz
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaSi maling tampak mondar-mandir melihat kondisi sebelum mengambil motor milik korban.
Baca Selengkapnya