Kabel Telkom Seharga Rp 11 Juta Dijual Maling Cuma Rp 50.000
Merdeka.com - MRF (15), remaja yang tinggal di Jalan Jelawat, Samarinda, Kalimantan Timur, harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri kabel Telkom. BUMN telekomunikasi itu melapor 440 meter kabelnya raib dengan kerugian Rp 11,2 juta. Tapi oleh pelaku, kabel itu dijual hanya Rp 50 ribu.
Pelaku ditangkap Rabu (14/11) dini hari, saat MRF tepergok beraksi mencuri kabel Telkom, di sekitar tempat tinggalnya. Hingga Kamis (15/11) kemarin, polisi mengumpulkan barang bukti kabel yang dicuri.
Penangkapan MRF menyusul laporan PT Telkom yang kehilangan tidak kurang 400 meter kabel yang terpasang antar tiang. Kerugiannya Rp 11,2 juta.
-
Siapa yang ditangkap karena mencuri kabel optik? Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom.
-
Apa yang diungkapkan Sahroni tentang pencurian kabel? Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lainnya. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (17/5).
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Mengapa Sahroni meminta hukuman berat untuk pencuri kabel? Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,' tambah Sahroni.
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
"Waktu itu, PT Telkom melapor tanggal 13 Oktober 2018. Ada sekitar 440 meter kabel mereka hilang dicuri. Kabel itu terpasang di tiga gang permukiman warga," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Jumat (16/11).
Maraknya pencurian kabel Telkom, membuat warga ikut mengawasi lingkungan mereka. Hingga akhirnya memergoki terduga pelaku, MRF (15) yang tak lain warga setempat.
"Ada 2 teman pelaku MRF lain, yang berhasil kabur, lagi kita cari. Dua temannya ini, bertugas memotong dan menggulung kabel curian. Tersangka ikut menggulung kabel," ujar Purwanto.
MRF kini meringkuk di penjara, dengan barang bukti potongan kabel curian. Tapi yang mengherankan, selama pencurian kabel, kabel yang dicuri dijual cukup murah, kepada pemulung.
"Kabel itu ada tembaganya. Nah, tembaganya itu, dijual Rp 50 ribu. Padahal, kerugian pelapor Rp 11,2 juta," tambah Purwanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSaat hendak membayar makanan, FI menggunakan uang pecahan Rp100 ribu palsu. Bahkan setelah penyelidikan, kepolisian menemukan uang palsu senilai Rp132.410.000.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan terhadap bocah tersebut diduga dipicu kekesalan warga atas ulah sang bocah yang ketahuan mencuri uang milik warga.
Baca SelengkapnyaKurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di kediamannya.
Baca Selengkapnya