Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan

Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan kapal penumpang Zahro Express terbakar. ©TMC Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Regulasi yang ada tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada pengawasan, baik penerapan aturan maupun sumber daya manusianya.

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan bagi transportasi udara, darat dan laut. Salah satu yang kerap kali terjadi ‎pelanggaran ada manifes pelayaran yang ditandatangani petugas kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

"Yang masih sering lalai selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).

Seperti diketahui, Kapal Zahro Express dengan bobot 106 gros ton berkapasitas angkut maksimal 285 termasuk awak. Sementara dalam manifes pelayaran yang ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, kapal ini hanya boleh mengangkut 100 orang. Padahal kapal yang terbakar itu mengangkut 238 orang, tidak termasuk awak kabin.

Djoko mengungkapkan,‎ seharusnya pengelolaan terminal penumpang harus dibenahi. Setidaknya kawasan tersebut harus steril dan tidak sembarangan orang dapat masuk. Karena dengan mudahnya akses keluar masuk membuat tidak dapat diketahuinya mana penumpang dan bukan.

Dia ‎mengharapkan, penyediaan instrumen keselamatan kapal juga harus ditingkatkan. Kemudian Standar Operasional Prosedur juga harus diperhatikan serta dipegang teguh.

"Minimal di kapal apapun harus tersedia pelampung, meskipun kapal nelayan atau kapal pompong sekalipun yang sering tidak sediakan pelampung. Untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelamatan seperti naik pesawat," tutup Djoko.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub
Berisiko Terbakar, Pengangkutan Mobil Listrik Butuh SOP dari Kemenhub

Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan
Aturan Baru, Begini Syarat Pengangkutan Mobil Listrik di Kapal Penyeberangan

Penataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut
Rawan Kebakaran, Motor Listrik Tak Bisa Ikut Program Mudik Gratis Lewat Kereta Api atau Kapal Laut

Kemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam
Regulasi Tembakau Makin Ketat, Jutaan Nasib Pekerja Terancam

Tembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.

Baca Selengkapnya
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut
KKP Bakal Tertibkan Bagan Tancap di Perairan Dadap Agar Tak Ganggu Ekosistem Laut

Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor
Mendag Zulkifli Hasan Amankan Sementara Kapal Tanker Tanpa Izin Impor

Mendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta

Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).

Baca Selengkapnya
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin
Kapal Belanda Kedapatan Keruk Pasir Laut Dekat Kepulauan Seribu Tanpa Izin

Total pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.

Baca Selengkapnya