Kapal Zahro terbakar, pemerintah diminta perketat peraturan
Merdeka.com - Terbakarnya Kapal Zahro Express di perairan Muara Angke, Jakarta Utara, harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Regulasi yang ada tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada pengawasan, baik penerapan aturan maupun sumber daya manusianya.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno mengatakan, Kementerian Perhubungan telah memiliki aturan bagi transportasi udara, darat dan laut. Salah satu yang kerap kali terjadi pelanggaran ada manifes pelayaran yang ditandatangani petugas kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
"Yang masih sering lalai selalu soal manifes dan ketersediaan instrumen keselamatan. Setiap kecelakaan kapal, sering terjadi manifes yang tidak sesuai," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/1).
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Kenapa kapal terbakar di Cilacap? Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
-
Bagaimana kebakaran kapal di Cilacap terjadi? Akan tetapi berdasarkan informasi dari sejumlah saksi mata, tiba-tiba saja terlihat kobaran api di Kapal Mulia 16 GT 50 dan selanjutnya merambat ke kapal-kapal lainnya.
-
Kapal apa yang terbakar di Cilacap? Berdasarkan hasil identifikasi sementara, kebakaran tersebut menimpa empat kapal yang tengah bersandar di Dermaga 3 PPS Cilacap,' kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cilacap Bayu Prahara pada ANTARA.
-
Mengapa Kementerian ATR meninjau PELATARAN? Ia ingin memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga yang tak bisa mengurus administrasi pertanahannya di hari kerja pada umumnya, yaitu Senin-Jumat.
-
Mengapa kapal tersebut penting? Penelitian ini bagian dari misi untuk melestarikan dan melindungi dua bangka kapal ini yang dinilai sangat penting bagi arkeologi dunia, menurut pengumuman Badan Warisan Kebudayaan Nasional China.
Seperti diketahui, Kapal Zahro Express dengan bobot 106 gros ton berkapasitas angkut maksimal 285 termasuk awak. Sementara dalam manifes pelayaran yang ditandatangani Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke, kapal ini hanya boleh mengangkut 100 orang. Padahal kapal yang terbakar itu mengangkut 238 orang, tidak termasuk awak kabin.
Djoko mengungkapkan, seharusnya pengelolaan terminal penumpang harus dibenahi. Setidaknya kawasan tersebut harus steril dan tidak sembarangan orang dapat masuk. Karena dengan mudahnya akses keluar masuk membuat tidak dapat diketahuinya mana penumpang dan bukan.
Dia mengharapkan, penyediaan instrumen keselamatan kapal juga harus ditingkatkan. Kemudian Standar Operasional Prosedur juga harus diperhatikan serta dipegang teguh.
"Minimal di kapal apapun harus tersedia pelampung, meskipun kapal nelayan atau kapal pompong sekalipun yang sering tidak sediakan pelampung. Untuk kapal besar, harus ada petunjuk penyelamatan seperti naik pesawat," tutup Djoko.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai contoh, kendaraan listrik besutan CEO Tesla, Elon Musk, pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPenataan pemuatan kendaraan listrik di atas kapal harus ditempatkan di area pemuatan yang telah ditentukan.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyatakan, pihaknya belum bisa memfasilitasi motor listrik via kapal laut lantaran rentan kebakaran.
Baca SelengkapnyaRPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaRachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca Selengkapnya