Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar
Merdeka.com - Dua karyawan bank pelat merah di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan tabungan puluhan nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan keduanya berlangsung sejak 2020 hingga Januari 2023.
Keduanya adalah VM, seorang customer service dan AW, office boy bank. Keduanya menggunakan uang itu untuk membeli rumah, ruko, dan tanah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Bagaimana cara penipu mencuri uang dari rekening korban? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide. Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara. AFP menjelaskan titik akses tersebut dipasang di beberapa lokasi dan meniru jaringan yang sah untuk menangkap data pribadi dari korban yang tidak menaruh curiga yang secara tidak sengaja terhubung ke jaringan tersebut.
"Dari situ dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya di Palembang, Jumat (24/2).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berdiri di pintu bank dan melayani nasabah dengan baik. Mereka menawarkan bantuan untuk pembukaan rekening dan menabung.
Untuk mengelabui nasabah, kedua hanya memberikan buku tabungan dan tidak memberikan ATM dengan dalih bakal ada undian dari bank dengan hadiah besar. Mereka juga menulis bukti setoran secara manual atau tulisan tangan dengan alasan sistem jaringan lagi gangguan.
"Ternyata, uang itu tidak disetorkan ke rekening korban. Uang itu mereka tilap untuk keuntungan pribadi," ujarnya.
Selama tiga tahun beraksi, ada 70 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang digelapkan kedua tersangka sebanyak Rp5,2 miliar.
"Untuk uang yang ada di tabungan, kedua tersangka menariknya menggunakan ATM nasabah secara langsung atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah," terangnya.
Banyaknya uang yang didapat menjadikan mereka kaya raya. Ada yang membeli rumah, ruko dua pintu, tanah, hingga usaha kandang ayam broiler berkapasitas 500 ekor.
"Semuanya hasil penggelapan uang milik nasabahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 TAhun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Baca SelengkapnyaKedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKorban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaMobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca Selengkapnya