Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar

Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp5,2 Miliar. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua karyawan bank pelat merah di Pagaralam, Sumatera Selatan, diduga melakukan penggelapan tabungan puluhan nasabah sebesar Rp5,2 miliar. Perbuatan keduanya berlangsung sejak 2020 hingga Januari 2023.

Keduanya adalah VM, seorang customer service dan AW, office boy bank. Keduanya menggunakan uang itu untuk membeli rumah, ruko, dan tanah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah seorang nasabah kaget saldo di tabungan miliknya tidak ada. Korban sebelumnya membuka rekening dan menabung uang di bank tempat kedua tersangka bekerja.

Orang lain juga bertanya?

"Dari situ dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka," katanya di Palembang, Jumat (24/2).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berdiri di pintu bank dan melayani nasabah dengan baik. Mereka menawarkan bantuan untuk pembukaan rekening dan menabung.

Untuk mengelabui nasabah, kedua hanya memberikan buku tabungan dan tidak memberikan ATM dengan dalih bakal ada undian dari bank dengan hadiah besar. Mereka juga menulis bukti setoran secara manual atau tulisan tangan dengan alasan sistem jaringan lagi gangguan.

"Ternyata, uang itu tidak disetorkan ke rekening korban. Uang itu mereka tilap untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Selama tiga tahun beraksi, ada 70 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp400 juta. Jika ditotal, uang yang digelapkan kedua tersangka sebanyak Rp5,2 miliar.

"Untuk uang yang ada di tabungan, kedua tersangka menariknya menggunakan ATM nasabah secara langsung atau transfer E Channel tanpa sepengetahuan nasabah," terangnya.

Banyaknya uang yang didapat menjadikan mereka kaya raya. Ada yang membeli rumah, ruko dua pintu, tanah, hingga usaha kandang ayam broiler berkapasitas 500 ekor.

"Semuanya hasil penggelapan uang milik nasabahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU Nomor 10 TAhun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar
Mengungkap Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jatim Senilai Rp5,87 Miliar

Pembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.

Baca Selengkapnya
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta
Ordal Bank Pelat Merah Berkomplot dengan ASN & Honorer Damkar di Palembang Kuras Rekening Nasabah hampir Rp100 Juta

Modus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.

Baca Selengkapnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya
Costumer Service Bank BUMN Bobol Duit Nasabah Rp700 Juta, Begini Modusnya

Polda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa
Buntut Pasutri di Banten Bobol Bank Pelat Merah Rp5,1 M, Pegawai Hingga Nasabah Diperiksa

Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS sudah ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Baca Selengkapnya
Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi di Tangsel, Rp107 Juta Raib
Pencuri Modus Ganjal ATM Beraksi di Tangsel, Rp107 Juta Raib

Kedua pelaku, yakni ES dan MS, telah ditangkap jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Uang Kas Bank Aceh Syariah Rp2,9 Miliar Raib, Diduga Digondol Karyawan
Uang Kas Bank Aceh Syariah Rp2,9 Miliar Raib, Diduga Digondol Karyawan

Humas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra mengaku pihaknya sedang menyelidiki raibnya Rp2,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Nekat Gasak Uang Teman dari ATM
Terjerat Pinjol, Karyawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Nekat Gasak Uang Teman dari ATM

Korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya

Baca Selengkapnya
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota
Jejak Kriminal Gangster Spesialis Nasabah Bank di Sumsel Bawa Kabur Ratusan Juta, 1 Wanita Muda jadi Anggota

Komplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya