Karyawan BUMN Ditangkap Densus 88, Polisi Ungkap Pabrik Modifikasi Airgun Jadi Senjata Api
Senjata api modifikasi kreaksi pabrikan di Semarang ini dipasarkan via platform e-commerce.
Dalam kasus ini, sebanyak 18 unit senjata api disita sebagai barang bukti.
Karyawan BUMN Ditangkap Densus 88, Polisi Ungkap Pabrik Modifikasi Airgun Jadi Senjata Api
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran senjata api ilegal pasca-penangkapan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT KAI, Dananjaya Erbening oleh Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri.
Sebuah pabrik modifikator senjata di Semarang digerebek.
Dalam kasus ini, sebanyak 18 unit senjata api disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, pabrik modifikator mengubah senjata air gun menjadi senjata api. Mereka pula yang menjadi penyuplai senjata api ilegal ke terduga teroris Dananjaya Erbening.
"Kami tangkap beberapa tersangka termasuk pabrik modifikator senpi. Kamis sudah sita sementara ini 18 pucuk senpi modifikator diluar yang diungkap oleh densus di Bekasi beberapa waktu lalu. Ini 18 sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap," ucap dia," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Hengki menerangkan, senjata api modifikasi kreaksi pabrikan di Semarang ini dipasarkan via platform e-commerce
Di iklannya, seolah-olah air softgun atau airgun padahal senjata api maupun senjata modifikasi dari airgun ke senjata api.
Karena itu, Hengki mengungkapkan penjual dan pembeli tidak saling bertemu satu sama lain. Bahkan, akun yang digunakan untuk pembelian tidak seusai dengan nama aslinya. Contohnya, tersangka Danangjaya Erbening. "Mereka tidak saling bertemu hanya via online dengan nama akun yang berubah-ubah," ucap dia," ujar dia.Hengki menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror terus bekerja sama mengusut peredaran senpi ilegal. Dalam hal ini, Densus 88 Antiteror menangani terkait temuan jaringan teror. Sedangkan, Ditreskrimum Polda Metro bertanggungjawab mengungkap delik pidana umum.
Dalam kasus ini, para pelaku terbagi menjadi beberapa klaster. Pertama, jaringan teror yang menjadi ranah Densus 88 Antiteror. Kedua, penjual senjata api ilegal maupun pabrikan. Ketiga, pabrik modifikator senjata di Semarang. Keempat, penerima senjata api ilegal dari penjual maupun pabrik modifikator. "Dalam kesempatan ini kami tidak sebut nama tersangka dan sebagainya karena operasi kami belum selesai, masih banyak senjata yang belum kami sita," ujar dia. Reporter: Ady Anugrahadi Sumber: Liputan6.com