Kasus Abraham Samad, LPSK masih pikir-pikir lindungi Feriyani Lim
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan Feriyani Lim (FL), saksi sekaligus tersangka pemalsuan identitas yang diduga dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad. Sebab, setiap permohonan yang masuk selalu akan didalami dengan teliti, apakah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang atau tidak.
"Undang-undang mensyaratkan ada 4 hal, yaitu sifat pentingnya keterangan, tingkat ancaman yang dialami si pemohon, track record rekam medis, psikologis dari si pemohon, dan track record kejahatan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK, Rabu (4/2).
Menurut Edwin, sejauh ini dari hasil penyampaian permohonan perlindungan, belum ada ancaman baik fisik maupun psikis terhadap FL. "Namun adanya suatu kekhawatiran, karena FL berlawanan dengan pejabat publik sehingga ditakutkan akan ada tekanan yang merugikan pemohon," ujar Edwin.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Pada hari Rabu, 4 Februari 2015 LPSK baru saja menerima kedatangan FL dan kuasa hukumnya. Pemohon mengajukan permohonan perlindungan dan didampingi oleh 3 kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan kronologis apa yang dialami oleh FL dan proses pemeriksaan yang telah ia jalani sejak kemarin.
FL yang didampingi oleh 3 kuasa hukumnya meminta supaya LPSK memberikan perlindungan dengan apa yang diminta oleh si pemohon. "Permohonan ini akan diproses melalui telaah, dan hasil telaah tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan untuk diputuskan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," paparnya.
Beberapa waktu lalu FL sendiri telah melaporkan Ketua KPK Abraham Samad terkait pemalsuan identitasnya saat membuat paspor di Makassar beberapa tahun lalu. Dalam kasus itu, FL sendiri ternyata juga menjadi tersangka.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achmadi tidak mengungkap identitas saksi tersebut karena masih dalam proses pendalaman keterangan.
Baca SelengkapnyaPersoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaLPSK tidak merinci siapa saja enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi hambatan adalah kasus ini sudah terjadi delapan tahun silam.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca Selengkapnya