Kasus Bakamla, Pengusaha Erwin Sya'af Didakwa Beri Suap eks Anggota DPR Fayakhun
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang perkara pemberian suap atas pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla. Agendanya yaitu sidang pembacaan dakwaan terhadap Managing Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.
Pekan lalu sidang sempat ditunda karena Erwin menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC akibat penyempitan pembuluh darah. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Erwin ikut memberi suap kepada mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi.
"Terdakwa Erwin Sya'af Arief, sebagai orang yang turut serta melakukan, yakni bersama-sama dengan Fahmi Darmawansyah dan korporasi PT Merial Esa, telah memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD 11.480 dari PT Merial Esa, perusahaan milik Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi selaku Anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019," jelas JPU KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (29/7).
-
Apa tujuan dari MUIP Garuda Fund? MUIP Garuda Fund yang dikelola oleh MUFG Innovation Partner (MUIP) merupakan inisiatif penempatan dana ventura oleh Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) dan Danamon sebesar USD 100 juta untuk para startup di Indonesia.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Apa tujuan utama proyek ini? Maksud dari habitat baru ini adalah untuk dijadikan stasiun luar angkasa.
-
Siapa yang memberikan dukungan anggaran untuk TNI AU? Dia menyadari bahwa berbagai kegiatan TNI AU, termasuk dalam pengadaan alutsista amat dipengaruhi kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan anggaran.'Kami juga berterima kasih kepada bapak Menhan (Prabowo Subiyanto) yang sudah melengkapi angkatan udara dengan berbagai alutsista,' ujar Tonny.
-
Siapa yang akan menerbangkan Rafale di TNI AU? Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo menyebut enam penerbang TNI AU sudah diberangkatkan untuk berlatih dengan jet tempur Rafale di Prancis.
-
Bagaimana Rafale akan memperkuat TNI AU? Rafale adalah jet tempur multi fungsi andalan AU dan AL Prancis.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar Fayakhun Andriadi mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016. Proyek ini akan dikerjakan PT Merial Esa selaku agen dari PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Pada April 2016, Erwin Sya'af Arief menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
JPU menyampaikan, pada 29 April 2016, Erwin meneruskan informasi dari Fayakhun bahwa anggota Komisi I DPR memberikan respons positif atas pengajuan tambahan anggaran Bakamla sebesar Rp3 triliun dalam usulan APBN-P tahun 2016 yang di dalamnya terdapat proyek satelit monitoring dan drone. Menurut Fayakhun, dari tambahan anggaran tersebut, nilai proyek satelit monitoring dan drone sebesar Rp850 miliar.
"Setelah mendapat kepastian dari Fayakhun bahwa proyek tersebut dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016, terdakwa selaku perantara mendapatkan keuntungan dengan dilakukan pemesanan (Purchase Order) satelit monitoring produk Rohde & Schwarz pada tanggal 25 Juli 2016 oleh PT Merial Esa kepada PT Rohde & Schwarz Indonesia dengan nilai kontrak sebesar 11.250.000 euro, padahal harga barang sebenarnya hanyalah 8.000.000 euro," kata JPU.
"Sehingga terdapat selisih yang nantinya akan dinikmati untuk keuntungan pribadi terdakwa. Terhadap barang tersebut selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka (down payment) oleh PT Merial Esa pada tanggal 20 September 2016 sebesar 1.750.000 euro, padahal yang dibayarkan terdakwa ke Rohde & Schwarz Asia Pasifc hanyalah sebesar 1.600.000 euro," lanjutnya.
Dari selisih keuntungan itu, Erwin mendapat bagian sebesar 35.000 euro. Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca Selengkapnya