Kasus Miras Oplosan Maut di Makassar, Polisi Sebut Tidak Ada Paksaan kepada Korban
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menahan satu orang pelaku pesta miras oplosan inisial AF yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Polisi juga menjelaskan bahwa tidak ada korban yang dipaksa atau dicekoki miras pada kejadian itu.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Ridwan JM Hutagaol mengatakan pihaknya telah mengamankan pria inisial AF kasus penganiayaan saat pesta miras oplosan. Sosok AF menjadi perhatian karena terekam kamera menganiaya salah satu korban meninggal, Achmad Alif. Video itu menjadi viral dan memunculkan dugaan AF memaksa korban untuk menenggak miras oplosan.
"Dalam perkara ini kita mengamankan pelaku penganiayaan yang viral, di mana pesta miras itu yang meninggal 3 orang , dan diduga juga dianiya. Jadi pelaku yang ada di video viral itu sudah kita amankan, atas nama AF," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (2/3).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
Ridwan menjelaskan AF sebelumnya diserahkan langsung ayahnya setelah kondisinya membaik. AF sebelumnya sempat kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar pascapesta miras oplosan.
"Yang bersangkutan ini datang bersama ayahnya ke sini dan langsung kami amankan," kata dia.
Meski mengamankan AF, Ridwan mengaku pihaknya belum menetapkannya sebagai tersangka. Alasannya, polisi akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk menentukan pelanggaran apa yang dilakukan.
"Ini satu orang belum kita tersangkakan. Kita harus gelar perkara dulu apakah mengenakan pasal 196 UU Kesehatan atau 351(KUHP) penganiayaan yang menyebabkan meninggal. Kita belum tentukan apakah karena miras oplosan atau penganiayaan tersebut," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ridwan menyebut tidak ada pemaksaan terhadap korban meninggal untuk minum miras oplosan. Alasannya, korban meninggal dan kritis, sudah tiga kali pesta miras sebelumnya.
"Kami menyimpulkan memang mereka bersama-sama pesta miras. Tidak ada dipaksa minum atau dicekoki, karena sudah tiga kali mereka bersama-sama minum anggur merah," bebernya.
Ridwan juga membantah narasi terkait video penganiayaan terhadap Achmad Alif yang viral akibat menolak minum miras oplosan. Ia menyebut penganiayaan tersebut terjadi akibat korban Achmad Alif enggan menjalankan perintah pelaku.
"Dia memukul seperti yang terlihat dalam video, karena mereka sudah mabuk. kebetulan ada temannya yang sudah tidur dan diperintahkan AF untuk memindahkan. Tapi AA ini tidak mau, sehingga sempat mengeluarkan badik, dan terjadi pemukulan itu," sebutnya.
Ridwan juga menjelaskan asal miras oplosan yang digunakan para korban. Ridwan menyebut AF menemukan dua jeriken berisi alkohol kadar 96 persen di sebuah rumah kosong. Rumah itu sebelumnya digunakan untuk penanganan Covid-19.
"AF ini menemukan dan membawa minuman (miras oplosan). Dia menemukan dua jeriken berisi alkohol 96 persen pas lewat di depan rumah kosong. Di mana rumah kosong tersebut adalah tempat waktu zaman Covid," sebutnya.
Sementara terkait rencana autopsi, Ridwan mengaku hal tersebut tidak akan dilakukan. Alasannya, polisi tidak mendapatkan izin dari orang tua korban.
"Sudah tadi malam koordinasi. Orang tuanya menolak untuk di autopsi," ucapnya.
Meski AF belum ditetapkan sebagai tersangka, polisi tengah mempertimbangkan penerapan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2019 tentang kesehatan. Selain itu, AF juga terancam dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah korban meninggal akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya bertambah satu menjadi tiga orang. Korban meninggal teranyar berinisial RF (16) yang tidak mampu bertahan meski telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban meninggal kemarin malam inisial RF. Dia pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan) di Makassar," ungkap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Hardjoko kepada wartawan, Jumat (24/2).
Hardjoko mengungkapkan, RF sebelumnya dalam kondisi kritis seusai pesta miras oplosan. RF pun dilarikan ke Rumah Sakit Faisal Makassar mendapatkan perawatan.
"Setelah beberapa hari jalani perawatan di RS Faisal, RF meninggal dunia," kata dia.
Sekadar diketahui, enam orang remaja di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar diduga pesta miras oplosan. Kepala Kepolisian Sektor Biringkanaya Ajun Komisaris Andi Alimuddin membenarkan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Ia mengungkapkan identitas dua remaja yang meninggal usai pesta miras oplosan yakni AA (15) dan MRP (17).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMeski sempat diamankan, Kapolda pastikan belasa remaja itu tidak mengalami luka serius.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaKepastian itu berdasarkan penyelidikan Kompolnas dan Polres Bekasi Kota terkait kematian tujuh remaja di kali Bekasi.
Baca Selengkapnya"Percakapan AM dengan saksi kunci jelas," ujar Kapolda
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSambil Pegang Foto Afif Maulana, Kapolda Sumbar Bersumpah: Demi Allah Saya Hanya Bicara Fakta
Baca SelengkapnyaKarena tidak terindikasi narkotika, ketiga suporter itu diberikan imbauan setelahnya dilepaskan.
Baca Selengkapnya